Izin Perikanan

Bidang Perikanan

Berikut dibawah ini detail perzinan'nya:

PEMBUATAN SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) BARU
  1. Pemohon mengajukan permohonan surat izin usaha perikanan diajukan kepada Kepala Dinas Kelautan Dan Pertanian, dengan melampirkan persyaratan tersebut melalui Suku Dinas Kelautan dan pertanian  setempat;
  2. Rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal dan rencana operasional.
  3. Pengecekan kelokasi tempat usaha perikanan oleh suku dinas setempat
  4. Surat  Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan :
  • Kesanggupan membangun atau memiliki UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki SKP bagi usaha perikanan tangkap terpadu
  • Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perudang-undangan ; dan
  • Kebenaran data dan informasi yang disampaikan;
PEMBUATAN SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) BARU
  1. Pemohonan mengajukan permohonan surat izin penangkapan ikan  kepada  Kepala Dinas Kelautan Dan Pertanian melalui Suku Dinas setempat, dengan melampirkan persyaratan tersebut melalui suku dinas/UPT
  2. Fotokopi SIUP;
  3. Fotokopi grosse akta dengan menunjukan aslinya, apabila  grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan akta hipotik dengan menunjukan aslinya;
  4. Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;
  5. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arragement)
  6. Rencana target spesies penangkapan ikan
  7. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan :
  • Kesanggupan untuk menjaga kelestarian SDI dan lingkungannya;
  • Kesanggupan mengisi  lookbook sesuai ketentuan pertauran perundang-undangan;
  • Kesanggupan menggunakan nahkoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan
  • Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
PERUBAHAN SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)
  1. Perubahan SIPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 bulan terhitung sejak SIPI diterbitkan.
  2. Perubahan SIPI dilakukan apabila terdapat perubahan:
  • SIUP;
  • Spesifikasi kapal penangkapan ikan;
  • Alat penangkapan ikan;
  • Daerah penangkapan ; dan /atau
  • Pelabuhan pangkalan.
  1. Setiap orang untuk melakukan perubahan SIPI mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian melalui Suku Dinas setempat, dengan melampirkan persyaratan :
  • Fotokopi SIUP;
  • Fotokopi SIPI yang akan diubah ;
  • Jenis perubahan SIPI yang diminta ; dan
  • Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaraan data dan informasi yang disampaikan.

 

PERPANJANGAN SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)
  1. Perpanjangan SIPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIPI berakhir.
  2. Persyaratan :
  • Fotokopi SIUP;
  • Fotokopi SIPI yang diperpanjang;
  • Grosseakta atau buku kapal perikanan;
  • Surat keterangan dari Kepala Pelabuhan tempat kapal tersebut berpangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan dan mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam SIPI;
  • Surat pernyataan dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan bahwa kapal penangkapan ikan masih layak untuk dioperasikan dan tidak atau terdapat perubahan fungsi, dan spesifikasi teknis kapal penangkapan ikan dan/atau alat penangkapan ikan;

 

PENGGANTIAN SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)
  1. Penggantian SIPI dapat dilakukan apabila SIPI asli rusak atau hilang, dengan syarat :
  • SIPI asli dalam hal SIPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIPI hilang; dan
  • Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran atas data dan informasi yang disampaikan.
  1. Penggantian SIPI tidak dikenakan PHP.

 

SYARAT PENERBITAN SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)

Setiap orang untuk memiliki SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian melalui Suku Dinas setempat, dengan melampirkan persyaratan :

  1. Fotokopi SIUP;
  2. Fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
  4. Data kapal dengan format yang telah ditetapkan (lampiran Permen);
  5. Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
  • Kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) di atas kapal pengangkut ikan ;
  • Kesanggupan menggunakan 1 orang tenaga kualiti control yang memiliki sertifikat keterampilan penangkapan ikan (SKPI);
  • Kesanggupan untuk menjaga kelestarian SDI dan lingkungannya;
  • Kesanggupan menggunakan nahkoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan,  dan tidak diatur (illegal,unreported, and unregulated fishing); dan
  • Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

 

SYARAT TAMBAHAN PENERBITAN SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)
  1. Untuk kapal pengangkut ikan dari sentra nelayan, berupa daftar nama sentra kegiatan nelayan yang menjadi tempat muat ikan hasil tangkapan yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota
  2. Untuk kapal penangkuat ikan dengan pola kementrian, berupa daftar kapal penangkapan ikan berukuran s/d 10 GT yang menjadi mitra yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota
  3. Untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa :
  • Rencana pelabuhan pangkalan dan pelabuhan tujuan;
  • Fotokopi surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;
  • Fotokopi surat ukur internasional untuk kapal asing; dan
  • Fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book ) dan foto nahkoda uk. 4×6 cm berwarna sebanyak 2 lembar dan daftar ABK
  1. Selain persyaratan di atas, untuk kapal pengangkut ikan dalam usaha perikanan tangkap terpaduditambah persyaratan berupa surat keterangan dari Dirjen P2HP yang menyatakan :
  • Realisasi pembangunan UPI paling sedikit 75% untuk pengadaan kapal penangkap ikan bekas ;
  • Realisasi pembangunan UPI paling sedikit 50% untuk pengadaan kapal penangkap ikan baru ;
  • Realisasi pembangunan UPI paling sedikit 65% untuk pengadaan kapal penangkap ikan dalam keadaan baru bekas.

 

SYARAT PERUBAHAN SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)
  1. Perubahan SIKPI  hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 ( tiga) bulan terhitung sejak SIKPI diterbitkan.
  2. Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan:
  • SIUP;
  • Spesifikasi kapal pengangkut ikan; dan/atau
  • Pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah atau pelabuhan muat.
  1. Setiap orang untuk melakukan perubahan SIKPI mengajukan permohonan kepada Direktur Jendral, dengan melampirkan persyaratan:
  • Fotokopi SIUP;
  • Fotokopi SIKPI yang diubah;
  • Jenis perubahan SIKPI yang diminta; dan
  • Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

 

PERPANJANGAN SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)
  1. Perpanjangan SIKPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir.
  2. Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jendral, dengan melampirkan persyaratan:
  • Fotokopi SIUP;
  • Fotokopi SIKPI yagn diperpanjang ;
  • Grosse aktaatau buku kapal perikanan ;
  • Surat keterangan dari Kepala Pelabuhan tempat kapal tersebut berpangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan dan mendaratkan ikan dipelabuhan sesuai dengan tercantum dalam SIKPI;
  • Bukti penyampaian LKU dan LKP.
  1. Surat pernyataan dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan bahwa kapal pengangkut ikan masih layak untuk dioperasikan dan tidak atau terdapat perubahan fungsi, dan spesifikasi teknis kapal pengangkut ikan;
  2. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

 

PERSYARATAN & TATA CARA PERSETEJUAN PENGADAAN

KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Setiap orang  untuk melakukan pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal penangkut ikan harus mengajukan permohonan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian melalui Suku Dinas setempat dengan melampirkan persyaratan :

  1. Fotokopi SIUP;
  2. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
  3. Spesifikasi teknis jenis alat penangkapan ikan yang akan digunakan, untuk kapal penangkapan ikan;
  4. Surat keterangan dari galangan kapal, untuk pengadaan kapal baru ;
  5. Rekomendasi dari pemerintah Negara tempat membangun kapal dan diketahui oleh kantor Perwakilan Negara Republik Indonesia di negara yang bersangkutan untuk pengadaan kapal dari luar negeri ; dan
  6. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa kapal perikanan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan dan /atau
  7. pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported and unregulated fishing) untuk pengadaan kapal keadaan bekas.

 

DAERAH PENANGKAPAN IKAN & PELABUHAN PANGKALAN

1. Kapal penangkap ikan diberikan DPI di 1 (satu) WPP –NRI*
2. DPI dapat diberikan di 2 (dua) WPP-NRI untuk yang berdampingan.
3. Setiap kapal penangkap ikan diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan singgah.
4. Setiap kapal pengangkut ikan diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan.
5. Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI.
6. Setiap kapal yang tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana dimaksud diatas, diberikan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI.
7. Dokumen yang ada di atas kapal penangkap ikan dan/ atau kapal pengangkut ikan terdiri atas:

  • SIPI/SIKPI Asli;
  • Surat Larik Operasi (SLO) kapal perikanan Asli; dan
  • Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Asli.

8. Terhadap kapal penangkap dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud di atas, maka dikategorikan tidak memiliki dokumen .
9. Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang diberikan SIPI atau SIKPI untuk menangkap ikan atau menagangkut ikan di WPP-NRI dapat melakukan kegiatan penangkapan atau pengangkutan ikan di laut lepas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Usaha Perikanan Tangkap di laut lepas.

 

PELAPORAN
  1. Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap wajib melapor membuat Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 bulan dilengkapi dengan realisi investasi dan permodalan.
  2. Setiap orang yang melakukan usaha penangkapan ikan dan pengangkutan ikan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penangkapan/Pengangkutan (LKP) setiap 3 bulan.
  3. Laporan disampaikan kepada Dierektur Jendral, Gubernur, atau Bupati/Walikota (sesuai kewenangan penerbitan izinnya)
  4. Setiap orang yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi  administratif berupa :
  • Peringatan/teguran tertulis (jangka waktu 1 bulan)
  • Pembekuan SIUP, SIPI dan/atau SIKPI (jangka waktu 1 bulan)
  • Pencabutan SIUP, SIPI dan/atau SIKPI

Sanksi adminitratif akan gugur apabila dalam jangka waktu diberlakukannya sanksi, pemilik SIUP mampu memenuhi kewajibannya.

 

HAL-HAL YANG PERLU DILAPORKAN
  1. SIPI yang tidak diperpanjang selama kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak masa berlakunnya habis, pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan harus melaporkan secara tertulis tentang keberadaan dan aktivitas kapal dan mengembalikan SIPI tersebut kepada Direktur Jendral.
  2. Apabila ketentuan di atas tidak dilaksanakan, pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap aktivitas kapal yang dilakukan dan terhadap  kapal tersebut tidak dapat diberikan SIPI lagi .

 

PERSYARATAN CEK FISIK KAPAL

Pemohon mengajukan Persyaratan Cek Fisik seperti sebagai berikut :

  • Foto Copy KTP pemilik;
  • Foto Copy Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
  • Foto Copy SIPI/SIKPI yang masih berlaku;
  • Foto Copy Gross Akte Kapal;
  • Foto Copy Pas Tahunan/Surat Ukur yang masih berlaku;
  • Surat pernyataan pemilik tentang kebenaran data;
  • Gambar disain spesifikasi alat tangkap  yang digunakan;
  • Rekomendasi dari Suku Dinas setempat.

Pelaksanaan pengecekan fisik kapal  dan alat penangkapan ikan, meliputi :

  • Panjang, Lebar, Dalam/Tinggi dan Panjang kleseluruhan Kapal;
  • Panjang jaring;
  • Lebar jaring;
  • Ukuran mata jaring;
  • Jumlah pelampung;
  • Jumlah lampu.

Resume hasil  Cek Fisik :

  • Melampirkan foto ukurang 3 R saat pengecekan cek fisik di kapal;
  • Hasil resume di tanda tangani petugas cek fisik, pemilik kapal dan mengetahui Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian;

 

PERSYARATAN PERIJINAN ANDON ( masa berlaku andon selama 6 bulan ) :
  1. Foto Copy KTP pemilik
  2. Foto Copy Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)
  3. Foto Copy SIPI/SIKPI yang masih berlaku
  4. Foto Copy Pas Tahunan/Surat Ukur yang masih berlaku
  5. Surat pernyataan pemilik tentang kebenaran data
  6. Rekomendasi dari Suku Dinas yang akan dituju wilayah perairannya