BIDANG PETERNAKAN
17 Oktober 2017

REKOMENDASI IMPOR/IKHS PAKAN HEWAN KESAYANGAN DI DKI JAKARTA 

  1. Surat Permohonan ditujukan Kepada : Kepala Dinas PM&PTSP Provinsi DKI Jakarta, perihal  : –  Permohonan Rekomendasi Impor Pakan Hewan Kesayangan
  2. Permohonan rekomendasi IKHS pakan hewan kesayangan :
  • Akta Notaris
  • TDP
  • NPWP
  • SIUP
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Ijin Gangguan (UUG/HO)
  • API (Angka Pengenal Importir)
  • Surat Pernyataan Pakan bukan untuk konsumsi manusia
  • IMB
  • Surat Pernyataan Kepemilikan gudang atau Perjanjian sewa gudang
  • Foto Penanggungjawab/Direktur Perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar

Setelah berkas lengkap, di tinjau lapangan dan keluar rekomendasi, selanjutnya berkas di kirim ke Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan, Kementrian Pertanian untuk mendapatkan Izin Impor.

 

SURAT KETERANGAN KESEHATAN PRODUK HEWAN (SKKPH)

  1. Surat permohonan sesuai form formulir yang di tujukan kepada kepala Dinas PM&PTSP Provinsi DKI Jakarta;
  2. Persyaratan administrasi :
  • foto copy KTP penanggung jawab / pemilik yang masih berlaku
  • hasil laboratorium produk hewan yang terbaru
  • Surat Izin Pemasukan dari Daerah Tujuan

 

IZIN ANGKUTAN DAGING

  1. Surat permohonan sesuai form formulir di tujukan kepada kepala Dinas PM&PTSP Provinsi DKI Jakarta;
  2. Persyaratan administrasi :
  • foto copy STNK kendaraan
  • foto copy KTP penanggung jawab / pemilik yang masih berlaku
  • pas foto 2X3 sebanyak 2 lembar
  • foto kendaraan (tampak depan, jelas nomor kendaraan)
  • foto copy kartu izin kendaraan tahun sebelumnya (untuk perpanjangan)

 

INSTALASI KARANTINA HEWAN SEMENTARA (IKHS)

  1. Surat permohonan IKHS di tujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta ;
  2. Persyaratan administrasi :
  • foto copy KTP penanggung jawab / pemilik yang masih berlaku
  • foto copy surat keterangan domisili
  • foto copy SIUP (surat izin usaha perdagangan)
  • foto copy NPWP (nomor pokok wajib pajak)
  • foto copy UUG (undang-undang gangguan)
  • foto copy TDP (tanda daftar perusahaan)
  • foto copy API (angka pengenal impor)

 

NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)

  1. Ruang lingkup :
  • RPH-R, RPU, RPH-B;
  • Usaha budidaya unggas petelur ;
  • Usaha pemasukan / pengeluaran produk hewan;
  • Usaha distribusi produk hewan ;
  • Usaha Ritel ;
  • Usaha pengolahan produk hewan
  1. Surat permohonan sesuai form formulir di tujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta ;
  2. Persyaratan administrasi :
  • foto copy KTP penanggung jawab/pemilik yang masih berlaku
  • foto copy akte pendirian
  • foto copy surat keterangan domisili
  • foto copy SIUP (surat izin usaha perdagangan)
  • foto copy NPWP (nomor pokok wajib pajak)
  • foto copy UUG (undang-undang gangguan)

 

REKOMENDASI IMPOR

  1. Surat permohonan rekomendasi impor produk hewan di tujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, yang isinya mencakup :
  • foto copy SIUP
  • nama pemohon
  • alamt pemohon
  • nama perusahaan
  • alamat perusahaan
  • nomor telpon/fax
  • alamat tempat penyimpanan/gudang
  • jenis produk dan jumlah yang diinginkan (ton/kg)
  • negara asal
  • pelabuhan pemasukan
  • tanda tangan pemohon di atas materai 6000
  1. Persyaratan administrasi :
  • foto copy SIUP
  • foto copy NPWP
  • foto copy KTP penanggung jawab/pemilik yang masih berlaku
  • foto copy UUG/H.O
  • foto copy TDP
  • foto copy angka pengenal impor
  • sertifikat halal
  • laporan realisasi (untuk perpanjangan)
  1. persyaratan teknis :
  • Negara asal produk hewan harus bebas penyakit yang di dasarkan pada OIE/WOAH, dimana penetapan negara asal di lakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  • Unit usaha pemasok telah memiliki NKV (nomor control veteriner);
  • Memiliki angkutan khusus produk hewan

 

IZIN PEMASUKAN / PENGELUARAN PRODUK HEWAN

  1. Surat permohonan pemasukan pengeluaran produk hewan sesuai dengan form formulir di tujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
  2. Isi surat permohonan mencakup :
  • nomor&tanggal surat
  • nama pemohon
  • alamat pemohon
  • nama perusahaan
  • alamat perusahaan
  • nomor telpon/fax
  • alamat tempat penyimpanan /gudang
  • jenis produk & jumlah ang diinginkan (ton/kg)
  • daerah asal/ tujuan
  • pelabuhan pemasukan/pengeluaran
  • tanda tangan pemohon di atas materai 6000
  1. Persyaratan administrasi  izin pemasukan produk hewan
  • Foto copy siup
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy KTP penanggung jawab/pemilik yang masih berlaku
  • Foto copy pemilik gudang
  • Hasil lab.dari daerah asal
  • Surat izin pengeluaran dari daerah asal
  • Laporan realisasi (untuk perpanjangan)

4. Persyaratan administrasi izin pengeluaran produk hewan

  • Foto copy siup
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy KTP penanggung jawab / pemilik yang masih berlaku
  • Foto copy UUG/H.O
  • Foto copy TDP
  • Foto copy angka pengenal impor (API)
  • Pas foto 4X6 sebanyak 3 lembar
  • Laporan realisasi ( untuk perpanjangan)

 

IZIN PERUSAHAAN DAGING

  1. Ruang Lingkup :
  • Izin usaha meat shop
  • Izin distributor daging
  • Izin pengolahan daging

2. Surat permohonan sesuai dengan form formulir di tujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta;

  1. persyaratan administrasi
  • Foto copy siup
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy NKV
  • Foto copy KTP yang masih berlaku
  • Pas foto 4X6 sebanyak 2 lembar
  • Izin tetangga yang di ketahui oleh ketua.RT, ketua.RW, atau UUG
  • Hasil laboratorium kesmavet
  • Foto copy surat izin tahun sebelumnya (utk perpanjangan)
  • Laporan realisasi penjualan daging 1(satu) tahun terakhir ( untuk perpanjangan)
  • Daftar rencana asal daging/ supplier daging selama 1 tahun yang akan datang