Nomor Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
28 Oktober 2019

Tahukah kalian, apakah beras yang kalian konsumsi sehari-hari sudah terjamin keamanan dan mutunya? Coba perhatikan kemasan beras yang sering kalian konsumsi, apakah tercantum nomor seperti pada gambar di bawah?

Berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018, setiap pelaku usaha yang mengedarkan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam bentuk kemasan, seperti beras, kacang, rempah, sayur, buah dan lainnya, wajib mendaftarkan produknya agar terjamin keamanan dan mutunya.

Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, tugas dan kewenangan dalam menjamin keamanan dan mutu PSAT tersebut dilaksanakan oleh OKKP-D atau Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang berada di bawah UPT Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PPSHP) DKPKP.

Dalam mendapatkan nomor tersebut, harus dilakukan inspeksi sanitasi higienis pada sarana produksi dan distribusi PSAT serta dilakukan sampling produk oleh Inspektor OKKP-D untuk kemudian dilakukan pengujian cemaran kimia dan biologi di laboratorium PPSHP. Setelah proses inspeksi dan pengujian selesai, hasil tersebut dilaporkan kepada tim ahli independen dalam Sidang Komisi Teknis, yang bertugas untuk melakukan review dan memberikan rekomendasi apakah produk tsb layak mendapat sertifikat jaminan keamanan pangan yang ditandai dengan pemberian Nomor PSAT.

Dengan adanya nomor pendaftaran pada kemasan produk PSAT berarti produk tersebut layak dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Ayo kita biasakan cek nomor pada kemasan produk PSAT sebelum membeli ya, sobat.