Pengawasan Keamanan Pangan Di Pasar Swalayan
14 Juli 2021

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dari tanggal 3 s/d 20 Juli 2021, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengawasan pangan segar di seluruh pasar swalayan dan tradisional dengan tujuan untuk memantau tingkat keamanan pangan segar yang akan dikonsumsi oleh masyarakat DKI Jakarta.

Ada 32 jenis sayuran dan buah yang akan diperiksa kandungan pestisida dan bahan kimia berbahaya lainnya di 25 lokasi pasar swalayan yang tersebar di DKI Jakarta.

Berbeda dari pengawasan pangan segar yang dilakukan pada saat biasanya, dimana petugas dari Dinas KPKP mendatangi pasar Swalayan dan mengambil berbagai jenis sampel yang menjadi sasaran untuk diuji di Laboratorium Pengujian Mutu Pangan milik Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pada masa PPKM Darurat Covid-19 ini pemiliham sampel dilakukan oleh DKPKP secara on line dan pihak Swalayan akan mengirimkan sampel melalui jasa pengiriman ke kantor Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya petugas DKPKP akan merekap, membuatkan kode sampel dan mengirimkannya ke Laboratorium PPSHP untuk dilakukan pengujian.

Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar berkat dukungan dari berbagai pihak dan kolaborasi dengan pasar swalayan dan tradisional karena mereka menyadari bahwa kegiatan pengawasan pangan segar ini tidak hanya berguna bagi Dinas KPKP dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan pangan segar, namun juga dirasakan manfaatnya oleh pasar swalayan dan tradional dalam memberikan jaminan mutu keamanan pangan bagi warga DKI Jakarta khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya.