Pengawasan Produk Pangan Asal Hewan
21 Mei 2019

Produk pangan asal hewan merupakan sumber protein hewani yang banyak dikonsumsi masyarakat terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food), karena produk pangan asal hewan seperti daging, telur dan susu sangat mudah tercemar bakteri apabila proses dan cara penyimpanannya tidak benar.
Oleh karena itu. untuk menjamin produk pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) yang beredar di masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan tim terpadu dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Badan Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) dan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan kegiatan pengawasan produk asal hewan yang beredar di pasar tradisional, pasar modern/retail dan RPH-R di 5 wilayah DKI Jakarta pada tanggal 21 s/d 24 Mei 2019.
Lokasi kegiatan pengawasan diantaranya adalah, Jakarta Pusat : Pasar Senen, Pasar Cempaka Putih, Carrefour Menteng Prada dan Transmart Cempaka Putih; Jakarta Timur : RPH-R Cakung, Pasar Ujung Menteng, Pasar Rawamangun, Lion Superindo Kayu Putih dan Lulu Hypermarket; Jakarta Selatan : Pasar Mayestik, Pasar Kebayoran Lama, Carrefour Lebak Bulus dan Fortune Swalayan; Jakarta Utara : Pasar Koja, Pasar Sunter Jaya, Carrefour Pluit Village dan Lottemart Kelapa Gading; Jakarta Barat : Pasar Ganefo, Pasar Slipi Jaya, Hero Mall Ciputra, Hypermart Daan Mogot.
Untuk pengawasan di pasar modern/retail, difokuskan pada sertifikasi NKV (pada gudang penyimpanan dan tempat penjajaan) dan manajemen rantai dingin khususnya di tempat penjajaan, pengawasan di pasar tradisional difokuskan pada praktek pengoplosan daging beku impor, serta dilakukan uji cepat oleh BPMSPH apabila terdapat produk yang dicurigai serta sampling produk oleh BPMSPH. Sedangkan untuk pengawasan di RPH-R, difokuskan pada kesiapan SDM & fasilitas RPH, praktek pemotongan ternak & pemeriksaan ante-post mortem, pengawasan pemotongan betina produktif dan swab sampling produk oleh BPMSPH.
Bersamaan dengan kegiatan pengawasan, juga dilakukan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bagi pelaku usaha dan konsumen terkait produk hewan yang ASUH, tips memilih produk hewan yang baik serta informasi sanksi pelanggaran pada praktik pemalsuan dan penyimpangan produk hewan.