Pengawasan Pupuk dan Pestisida
18 Juni 2015

Pupuk dan pestisida merupakan komoditi strategis di bidang pertanian yang berperan penting dalam mendukung pencapaian ketahanan pangan. Kedua input produktif tersebut telah menjadi kebutuhan utama bagi petani untuk mencapai keberhasilan usahataninya karena pupuk berperan dalam meningktakan produktifitas dan kualitas hasil pertanian, sedangkan pestisida bermanfaat dalam usaha perlindungan tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Menyadari akan pentingnya peranan pupuk dan pestisida, menyebabkan meningkatnya permintaan pupuk dan pestisida, yang pada akhirnya semakin banyak pupuk dan pestisida yang beredar di pasaran. Hal ini menjadi peluang terjadinya penyimpangan di lapangan seperti beredarnya pupuk dan pestisida yang ilegal atau atau tidak terdaftar. Untuk mengurangi/membatasi seminimal mungkin terjadinya kasus peredaran pupuk dan pestisida palsu dan ilegal, maka pembinaan dan pengawasan pupuk yang intensif di tingkat lapang sangat diperlukan agar pupuk dan pestisida yang beredar benar-benar yang telah terdaftar dan memenuhi standar mutu serta terjamin efektifitasnya.

Sampai dengan tahun 2014 pelanggaran yang ditemui dalam pengawasan pupuk di Provinsi DKI Jakarta adalah kios tidak resmi yang mengedarkan pupuk bersubsidi sehingga secara peraturan sudah melanggar izin peredaran pupuk bersubsidi sedangkan untuk untuk peredaran pestisida ditemui pestisida yang sudah dilarang edar serta ditemui juga beberapa produk kadaluarsa. Untuk setiap pelanggaran yang ditemui masih ditoleransi dan pembinaan terus dilakukan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.email


six − 1 =