Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan
4 Februari 2019

Telah dilaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di daratan Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 29 dan 30 Januari 2019 di Kios Ikan Hias Jl. Radio Dalam Jakarta Selatan dan kios ikan hias di Jl. Sumenep Jakarta Pusat.

Sebanyak 40 kios ikan hias telah diperiksa dengan hasil 1 kios di Radio Dalam yang menjual ikan yang dilarang yaitu ikan jenis Aligator. Pedagang bersedia menyerahkan kepada petugas dari DKPKP sebanyak 6 ekor ikan aligator dengan panjang 17 cm.

Ikan aligator merupakan jenis ikan yang memiliki bentuk mulut panjang mirip dengan buaya, makanya sering juga disebut dengan ikan buaya. Ikan ini merupakan yang terbesar dalam keluarga gar.

Ikan aligator disebut juga ikan primitif yang mirip dengan ikan arapaima, karena keduanya masih memiliki bentuk dan morfologi yang sama. Karakter yang sama tersebut diantaranya katup spiral yang ada pada sistem pencernaan ikan hiu.

Nama aligator diambil dari kemiripan buaya di Amerika yang mempunyai moncong luas dan gigi panjang nan tajam. Perbedaan ikan aligator dengan ikan lainnya adalah pada sisiknya. Sisik pada ikan aligator berbentuk berian bergigi sisik ganoid yang sangat kuat, bahkan hampir tak tertembus oleh benda tajam sekalipun.

Ikan jenis Aligator yang dalam bahasa ilmiahnya Atractosteus spp ini sudah dilarang masuk ke negara kita melalui Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 mengenai larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Negara RI. Karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.

Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, Pasal 86 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.