Vaksinasi Rabies Gratis Dalam Rangka Mempertahankan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies
19 September 2019

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan menular disebabkan oleh virus dari genus Lyssavirus famili Rhabdovirus, bersifat akut yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies bersifat zoonosis artinya dapat menular ke manusia dan sangat berbahaya apabila gejala klinis timbul selalu diikuti dengan kematian baik pada hewan maupun pada manusia dan belum ada obatnya.
Semua hewan berdarah panas dapat menularkan Rabies termasuk anjing, kucing, kera yang sangat berpotensi menularkan Rabies dan lebih dari 90% Rabies di Indonesia ditularkan oleh anjing.
Virus Rabies masuk ke dalam tubuh manusia atau hewan melalui luka akibat gigitan dan luka yang terkena air liur hewan penderita Rabies.
Provinsi DKI Jakarta telah dinyatakan bebas Rabies sejak tahun 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten dan Jawa Barat Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies).
Untuk mempertahankan Provinsi DKI Jakarta tetap bebas Rabies, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya salah satunya adalah pelayanan vaksinasi Rabies gratis terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Sampai bulan Agustus 2019 telah dilakukan vaksinasi Rabies gratis terhadap 22.885 ekor HPR di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jumlahnya akan terus bertambah karena pelayanan vaksinasi Rabies gratis masih akan terus dijadwalkan. Vaksinasi Rabies bermanfaat untuk memberikan kekebalan pada hewan peliharaan Sobat terhadap penyakit Rabies.
Jika kamu ingin hewan peliharaannya diberikan vaksinasi Rabies gratis dapat menghubungi Petugas Satuan Pelaksana KPKP di Kecamatan sesuai domisili tempat tinggal.
Mari bersama-sama menjaga DKI Jakarta tetap bebas Rabies dengan menjadi pemilik hewan yang bertanggung jawab!