Untuk memberikan penjaminan keamanan daging kurban pada perayaan Idul Adha 1442 H/2021 M di Provinsi DKI Jakarta, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban di tempat pemotongan hewan kurban pada tanggal 20 s/d 23 Juli 2021 di 5 wilayah kota dan 1 kabupaten administrasi.

Pemeriksaan dilakukan di 3.004 lokasi tempat pemotongan kurban dengan jumlah hewan kurban sebanyak 41.217 ekor yang terdiri dari 12.656 ekor sapi, 92 ekor kerbau, 26.335 ekor kambing dan 2.134 ekor domba.

Diharapkan daging kurban yang didistribusikan kepada mustahik aman, sehat, utuh dan halal (ASUH

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta telah mengecek kesehatan 64.578 hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Hewan kurban yang dicek terdiri dari sapi (20.449 ekor), kerbau (294 ekor), kambing (37.814 ekor) dan domba (6.021 ekor).

Pengecekan kesehatan hewan kurban dilakukan di 1.056 lokasi penampungan hewan kurban, yang tersebar di 6 wilayah DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 1 hingga 19 Juli 2021.
Bagian hewan kurban yang diperiksa untuk memastikan kesehatannya yaitu gigi, kuku, mata, telinga, mulut dan hidung harus dalam kondisi baik dan sehat. Hewan yang cukup umur, tidak ada yang cacat dan sakit layak untuk dijadikan hewan kurban

Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta melakukan kegiatan monitoring dan pemeriksaan hewan dan daging kurban di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan proses penyembelihan hewan kurban sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Di antaranya hewan kurban yang disembelih harus dalam kondisi sehat dan cukup umur. Selain itu, proses pemotongan, pengulitan hingga pengemasan daging kurban dalam wadah perlu dipastikan benar-benar bersih.

Pemeriksaan ante mortem meliputi usia, kesehatan fisik, hingga mulut hewan kurban. Sedangkan pemeriksaan post mortem difokuskan terhadap organ tubuh hewan kurban seperti hati, limpa, jantung hingga paru-paru sehingga masyarakat bisa mendapatkan daging kurban yang layak konsumsi.

Memeriksa protokol kesehatan yang diterapkan panitia kurban. Antara lain seperti penyediaan fasilitas cuci tangan, penggunaan masker hingga penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah penyembelihan.

Selain itu juga mengambil sampel jeroan sapi dan kambing kurban yang telah dipotong untuk diperiksa.

Sampai dengan tanggal 1 Agustus tercatat ada 1.037 lokasi pemotongan yang sudah dilakukan monitoring. Kegiatan ini akan masih berlangsung sampai dengan 3 Agustus 2020 dimana masih terdapat pemotongan hewan kurban di beberapa lokasi di DKI Jakarta.

Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin KPKP 6 wilayah kota/kabupaten sejak tanggal 13 hingga 24 Juli 2020 telah melakukan pemeriksaan terhadap 45.368 ekor hewan kurban di 649 Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) yang ada di wilayah DKI Jakarta serta di RPH Cakung dan RPH Pulogadung.

Hewan kurban yang diperiksa terdiri dari 17.551 ekor sapi, 278 ekor kerbau, 23.641 ekor kambing dan 3.898 ekor domba.

Pemeriksaan antara lain dilakukan pada gigi, hidung, mata, tanduk, buah zakar dan lain sebagainya. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketersediaan hewan kurban aman, sehat dan halal dikonsumsi.

Petugas juga mengecek apakah di tempat penampungan hewan sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 atau tidak.

Produk pangan asal hewan merupakan sumber protein hewani yang banyak dikonsumsi masyarakat terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food), karena produk pangan asal hewan seperti daging, telur dan susu sangat mudah tercemar bakteri apabila proses dan cara penyimpanannya tidak benar.

Oleh karena itu. untuk menjamin produk pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) yang beredar di masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan tim terpadu dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Badan Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) dan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan kegiatan pengawasan produk asal hewan yang beredar di pasar tradisional, pasar modern/retail dan RPH-R di 5 wilayah DKI Jakarta pada tanggal 21 s/d 24 Mei 2019.

Lokasi kegiatan pengawasan diantaranya adalah, Jakarta Pusat : Pasar Senen, Pasar Cempaka Putih, Carrefour Menteng Prada dan Transmart Cempaka Putih; Jakarta Timur : RPH-R Cakung, Pasar Ujung Menteng, Pasar Rawamangun, Lion Superindo Kayu Putih dan Lulu Hypermarket; Jakarta Selatan : Pasar Mayestik, Pasar Kebayoran Lama, Carrefour Lebak Bulus dan Fortune Swalayan; Jakarta Utara : Pasar Koja, Pasar Sunter Jaya, Carrefour Pluit Village dan Lottemart Kelapa Gading; Jakarta Barat : Pasar Ganefo, Pasar Slipi Jaya, Hero Mall Ciputra, Hypermart Daan Mogot.

Untuk pengawasan di pasar modern/retail, difokuskan pada sertifikasi NKV (pada gudang penyimpanan dan tempat penjajaan) dan manajemen rantai dingin khususnya di tempat penjajaan, pengawasan di pasar tradisional difokuskan pada praktek pengoplosan daging beku impor, serta dilakukan uji cepat oleh BPMSPH apabila terdapat produk yang dicurigai serta sampling produk oleh BPMSPH. Sedangkan untuk pengawasan di RPH-R, difokuskan pada kesiapan SDM & fasilitas RPH, praktek pemotongan ternak & pemeriksaan ante-post mortem, pengawasan pemotongan betina produktif  dan swab sampling produk oleh BPMSPH.

Bersamaan dengan kegiatan pengawasan, juga dilakukan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bagi pelaku usaha dan konsumen terkait produk hewan yang ASUH, tips memilih produk hewan yang baik serta informasi sanksi pelanggaran pada praktik pemalsuan dan penyimpangan produk hewan.