Kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta bersama Sudin KPKP Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu & Pangkalan PSDKP DKI Jakarta.

Patroli dilaksanakan di perairan laut wilayah Provinsi DKI dari tanggal 26 s.d 28 Februari 2020 dengan target operasi penggunaan alat tangkap yang dilarang, perizinan & jalur penangkapan menindaklanjuti laporan masyarakat kepulauan Seribu.

Pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan masyarakat, unsur Kelurahan Pulau Kelapa, unsur Kecamatan, Sat Pol PP dan tokoh masyarakat. Hasil yg diperoleh 6 unit kapal (cantrang 2 kapal & bouke ami 4 kapal) dan selanjutnya telah dilakukan pembinaan.

Petani, peternak dan nelayan adalah salah satu profesi yang mulia, dalam kesehariannya mereka bergulat dalam upaya memproduksi pangan agar seluruh masyarakat Jakarta terjamin ketersediaan pangannya untuk dikonsumsi.

Tidak dapat dibayangkan bagaimana nasib masyarakat jika tidak ada lagi profesi seperti mereka yang menghasilkan pangan bagi kelangsungan hidup kita sehari-hari.

Bapak Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta pagi  ini resmi membuka pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) bertempat di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan yang akan berlangsung dari tanggal 17 s.d 18 Juli 2019.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengharapkan agar Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) DKI Jakarta harus tekun, rajin dan fokus tidak hanya melaksanakan PEDA dan persiapan mengikuti Pekan Nasional (PENAS) KTNA di Sumatera Barat tahun depan semata tetapi untuk tujuan yang lebih besar lagi yaitu mampu meningkatkan kesejahteraan bagi anggota kelompok tani dan individu tani, peternak dan nelayan sehingga diharapkan Jakarta masih mampu menghasilkan komoditas pertanian dan perikanan dengan kualitas yang tinggi dan aman dikonsumsi. Dengan demikian kita berharap tujuan menjadikan kota Jakarta lebih maju dan bahagia warganya dapat segera terwujud.

Dalam rangka mempersiapkan usulan rencana kegiatan Tahun 2020 Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Kegiatan Pra Rapat Teknis di Ruang Serbaguna Lantai II Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu 20 Februari 2019.

Kegiatan Pra Rapat Teknis dihadiri oleh 150 orang adalah pejabat eselon II, III, IV, Kepala Satpel UPT dan petugas input e-budgeting lingkup Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rangka penyempurnaan usulan kegiatan 2020 dihadirkan 3 narasumber  dari Bappeda Provinsi DKI Jakarta terkait dengan rambu-rambu dan kebijakan usulan kegiatan APBD Tahun 2020, BPKD Provinsi DKI Jakarta kaitannya dengan penyusunan RAB dan kode rekening belanja APBD Tahun 2020, dan BPAD Provinsi DKI Jakarta kaitannya dengan usulan dan penggunaan komponen e-budgeting dalam penganggaran APBD 2020.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Darjamuni menegaskan harapannya kegiatan ini dapat menuangkan pra usulan rencana kerja APBD 2020 sesuai dengan isue-isue strategis dan prioritas daerah sebagamana tercantum dalam 23 janji Gubernur Provinsi DKI Jakarta, kegiatan strategis daerah, aspirasi masyarakat melalui rembug RW/Musrenbang kabupaten/kota dan hasil reses DPRD dan tentunya menjawab permasalahan-permasalahan lain yang terjadi di masyarakat, sehingga terwujud kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Hadir dalam acara ini adalah Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta (Dr. Ir. Hj. Sri Haryati, M.Si). Dalam arahannya Sri Haryati menandaskan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat harus disertai dengan inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan, pengembangan inovasi dan kebijakan pembangunan kedepan kiranya harus mampu menempatkan masyarakat sebagai co-creator dan pemda sebagai penyedia platform,  sehingga segala sesuatunya tidak hanya diserahkan begitu saja pada pemerintah, namun warga pun harus terlibat untuk menyelesaikannya. Untuk lebih meningkatkan keterlibatan masyarakat diharapkan pada penyusunan APBD Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Tahun 2020, sebesar 20 % usulan anggaran dapat diformulasikan ke dalam bentuk kegiatan Swakelola Tipe 3 dan Tipe 4, untuk itu segera dilakukan persiapan dan percepatannya sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku.

Pada siang harinya acara dilanjutkan dengan sidang kelompok di masing-masing bidang dengan agenda penyusunan usulan rencana kegiatan masing-masing sub sektor. Dengan kegiatan ini diharapkan tersusunnya rencana kegiatan tahun anggaran 2020 Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahun 2020.

Telah dilaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di daratan Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 29 dan 30 Januari 2019 di Kios Ikan Hias Jl. Radio Dalam Jakarta Selatan dan kios ikan hias di Jl. Sumenep Jakarta Pusat.

Sebanyak 40 kios ikan hias telah diperiksa dengan hasil 1 kios di Radio Dalam yang menjual ikan yang dilarang yaitu ikan jenis Aligator. Pedagang bersedia menyerahkan kepada petugas dari DKPKP sebanyak 6 ekor ikan aligator dengan panjang 17 cm.

Ikan aligator merupakan jenis ikan yang memiliki bentuk mulut panjang mirip dengan buaya, makanya sering juga disebut dengan ikan buaya. Ikan ini merupakan yang terbesar dalam keluarga gar.

Ikan aligator disebut juga ikan primitif yang mirip dengan ikan arapaima, karena keduanya masih memiliki bentuk dan morfologi yang sama. Karakter yang sama tersebut diantaranya katup spiral yang ada pada sistem pencernaan ikan hiu.

Nama aligator diambil dari kemiripan buaya di Amerika yang mempunyai moncong luas dan gigi panjang nan tajam. Perbedaan ikan aligator dengan ikan lainnya adalah pada sisiknya. Sisik pada ikan aligator berbentuk berian bergigi sisik ganoid yang sangat kuat, bahkan hampir tak tertembus oleh benda tajam sekalipun.

Ikan jenis Aligator yang dalam bahasa ilmiahnya Atractosteus spp ini sudah dilarang masuk ke negara kita melalui Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 mengenai larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Negara RI. Karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.

Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, Pasal 86 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Menindak lanjuti hasil seleksi akhir Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pendamping Kewirausahaan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kota/Kabupaten, dengan ini disampaikan pengumuman dari masing-masing Suku Dinas sebagai berikut :

  1. Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat
  2. Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Utara
  3. Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Barat
  4. Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Timur
  6. Suku Dinas KPKP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Hasil seleksi administrasi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pendamping Kewirausahaan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahap 2 :

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tahap 2

Berdasarkan seleksi administrasi dengan melalui proses verifikasi dokumen, dengan ini disampaikan hasil seleksi administrasi dari masing-masing Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kota/Kabupaten sebagai berikut :

  1. Suku Dinas KPKP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 
  2. Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat
  3. Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Barat
  4. Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Timur
  6. Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Utara

 

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta membutuhkan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk diangkat menjadi Pendamping Wirausaha tahun anggaran 2019 dengan jumlah formasi sebanyak 90 orang.
Persayaratan dapat dilihat di dokumen di bawah ini :

Pengumuman PJLP Pendamping Wirausaha Dinas KPKP

Kegiatan partisipasi Tim Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta dan Kontingen KTNA Provinsi DKI Jakarta pada PENAS XIV 2014 di Malang merupakan wujud nyata keberhasilan pembangunan pertanian Provinsi DKI Jakarta. Selain itu melalui ajang PENAS XIV, maka Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta berkesempatan mempromosikan seluruh produk pertanian, peternakan, perikanan, dan olahan pasca panen unggulan DKI Jakarta. Juga menyebarkan aneka informasi seputar produk dan teknologi yang berkaitan dengan pertanian, peternakan, dan perikanan.
A. Pesertanya adalah Petani Nelayan yang terhimpun dalam wadah Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di 5 Wilayah Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta dan satu Kabupaten Kota Administrasi.
Jumlah peserta utama sebanyak 125 orang, pendamping 25 orang dan peninjau 17 orang.

Sebelum berangkat ke Malang Jawa Timur para peserta dilepas resmi oleh Bapak Wakil Gubernur DKI Jakarta di Gedung Balai Agung Balaikota Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni 2014 Pk. 14.00 wib. Pembukaan pelaksanaan PENAS XIV Petani Nelayan Tahun 2014 dilaksanakan tanggal 7 Juni 2014 yang dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Presiden RI dan Penutupan tanda berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan PENAS XIV Petani Nelayan Tahun 2014 dilaksanakan tanggal 12 Juni 2014 yang dihadiri dan ditutup secara resmi oleh Menteri Pertanian RI.
Kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh kontingen DKI pada PENAS XIV Petani Nelayan adalah :
a. Temu wicara dengan pejabat Negara
b. Temu kelembagaan penyuluh pertanian, dihadiri Ketua Kontingen
c. Temu petani ASEAN dan Japan
d. Temu usaha agribisnis (Perikanan, Peternakan, Pertanian dan Kehutanan)
e. Temu karya
f. Asah terampil
g. Unjuk tangkas
h. Peragaan
i. Pengembangan jaringan informasi agribisnis
j. Karya agroforestry lestari
k. Karya Wirausaha
l. Festival Nusantara (Busana Daerah, paduan suara dan tari daerah)
m. Studi banding
n. Olah raga dan keakraban
o. Pameran dan promosi pembangunan pertanian

* Hasil yang dicapai Kontingen Provinsi DKI Jakarta adalah :
a. Olah Raga
• Senam Kesegaran Jasmani : juara 3
b. Festival Seni : Juara harapan 2
c. Asah Terampil : juara 3
d. Karya Agroforestry Lestari
Kontingen Provinsi DKI Jakarta menyumbang 50 pohon buah yang terdiri dari rambutan rapiah , alpukat Cipedak, jambu Jamaica kepada Pemerintah Daerah Malang, sekaligus menanamnya di sekitar Waduk Karang Kates.
e. Karya Wirausaha
Kontingen Provinsi DKI Jakarta mengadakan Demo Pengolahan Hasil pertanian pada warga sekitar penginapan, Kelurahan Sengguruh, dengan materi :
• Bir pletok dan instan rempah
• Pelatihan Herbal dan manfaat biofarmaka

Adapun Hasil Rembug Utama Kelompok KTNA Nasional menetapkan pelaksanaan PENAS XV Petani Nelayan yang rencananya akan dilaksanakan pada Tahun 2018 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam