Hari ini telah dilaksanakan acara puncak peringatan Hari Rabies Sedunia Tahun 2021 di Provinsi DKI Jakarta. Acara yang diawali dengan rangkaian kegiatan kolaborasi bersama berbagai stakeholder yang dimulai sejak 2 Agustus 2021.

Acara yang diselenggarakan secara hybrid di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol dihadiri oleh Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Acara dimulai dengan street feeding dan dialog oleh Bapak Gubernur bersama perwakilan siswa-siswi SMP serta penyerahan simbolis kucing adopsi. Selanjutnya beliau berkenan memberikan sambutan dan arahan serta menyapa para petugas vaksinasi dan pelayanan kesehatan hewan drive thru di 5 (lima) wilayah kota administrasi.

Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada seluruh kolaborator yang berpartisipasi serta ajakan kepada masyarakat untuk selalu menjaga hubungan harmonis serta peduli terhadap hewan di lingkungan sekitar.

Daerah bebas rabies tidak hanya sebagai sebuah status namun merupakan langkah ke depan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah satwa.

Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin KPKP 6 wilayah kota/kabupaten sejak tanggal 13 hingga 24 Juli 2020 telah melakukan pemeriksaan terhadap 45.368 ekor hewan kurban di 649 Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) yang ada di wilayah DKI Jakarta serta di RPH Cakung dan RPH Pulogadung.

Hewan kurban yang diperiksa terdiri dari 17.551 ekor sapi, 278 ekor kerbau, 23.641 ekor kambing dan 3.898 ekor domba.

Pemeriksaan antara lain dilakukan pada gigi, hidung, mata, tanduk, buah zakar dan lain sebagainya. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketersediaan hewan kurban aman, sehat dan halal dikonsumsi.

Petugas juga mengecek apakah di tempat penampungan hewan sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 atau tidak.

Dalam rangka mempertahankan DKI Jakarta tetap bebas Rabies, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan (vaksinasi Rabies gratis) untuk Hewan Penular Rabies di wilayah DKI Jakarta, dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.

Marilah kita menjadi pemilik hewan yang bertanggung jawab. Untuk info dan jadwal vaksin rabies gratis dapat menghubungi Kasatlak KPKP Kecamatan atau Sudin KPKP sesuai domisili tempat tinggal kamu.

Dalam upaya mewujudkan data kepemilikan hewan kesayangan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP hari ini (15/11) meluncurkan JAIS (Jakarta Animal Identification System)

JAIS merupakan terobosan baru untuk mewujudkan akurasi data hewan kesayangan yang ada di Jakarta, lengkap dengan rekam medisnya.

Sistem ini tentu akan memberikan kemudahan bagi upaya medis dan pemantauan kepemilikan hewan kesayangan terkait upaya pengendalian zoonosis/penyebaran penyakit oleh hewan di DKI Jakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari para praktisi dokter hewan dan petugas kesehatan hewan lingkup Dinas KPKP.

Plt. Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (Suharini) mengatakan kegiatan ini dalam rangka penyamaan persepsi para pihak (praktisi dokter hewan dan petugas kesehatan hewan) dalam rangka tindak lanjut JAIS tersebut. Diharapkan kedepannya semua hewan kesayangan yang ada di DKI Jakarta terdaftar secara akurat pada aplikasi JAIS.

Masyarakat pemilik hewan dapat langsung mendaftarkan hewan peliharaannya dengan terlebih dahulu mendownload aplikasinya di google playstore.

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan menular disebabkan oleh virus dari genus Lyssavirus famili Rhabdovirus, bersifat akut yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies bersifat zoonosis artinya dapat menular ke manusia dan sangat berbahaya apabila gejala klinis timbul selalu diikuti dengan kematian baik pada hewan maupun pada manusia dan belum ada obatnya.

Semua hewan berdarah panas dapat menularkan Rabies termasuk anjing, kucing, kera yang sangat berpotensi menularkan Rabies dan lebih dari 90% Rabies di Indonesia ditularkan oleh anjing.

Virus Rabies masuk ke dalam tubuh manusia atau hewan melalui luka akibat gigitan dan luka yang terkena air liur hewan penderita Rabies.

Provinsi DKI Jakarta telah dinyatakan bebas Rabies sejak tahun 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten dan Jawa Barat Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies).

Untuk mempertahankan Provinsi DKI Jakarta tetap bebas Rabies, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya salah satunya adalah pelayanan vaksinasi Rabies gratis terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Sampai bulan Agustus 2019 telah dilakukan vaksinasi Rabies gratis terhadap 22.885 ekor HPR di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jumlahnya akan terus bertambah karena pelayanan vaksinasi Rabies gratis masih akan terus dijadwalkan. Vaksinasi Rabies bermanfaat untuk memberikan kekebalan pada hewan peliharaan Sobat terhadap penyakit Rabies.

Jika kamu ingin hewan peliharaannya diberikan vaksinasi Rabies gratis dapat menghubungi Petugas Satuan Pelaksana KPKP di Kecamatan sesuai domisili tempat tinggal.

Mari bersama-sama menjaga DKI Jakarta tetap bebas Rabies dengan menjadi pemilik hewan yang bertanggung jawab!