Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta melakukan kegiatan monitoring dan pemeriksaan hewan dan daging kurban di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan proses penyembelihan hewan kurban sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Di antaranya hewan kurban yang disembelih harus dalam kondisi sehat dan cukup umur. Selain itu, proses pemotongan, pengulitan hingga pengemasan daging kurban dalam wadah perlu dipastikan benar-benar bersih.

Pemeriksaan ante mortem meliputi usia, kesehatan fisik, hingga mulut hewan kurban. Sedangkan pemeriksaan post mortem difokuskan terhadap organ tubuh hewan kurban seperti hati, limpa, jantung hingga paru-paru sehingga masyarakat bisa mendapatkan daging kurban yang layak konsumsi.

Memeriksa protokol kesehatan yang diterapkan panitia kurban. Antara lain seperti penyediaan fasilitas cuci tangan, penggunaan masker hingga penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah penyembelihan.

Selain itu juga mengambil sampel jeroan sapi dan kambing kurban yang telah dipotong untuk diperiksa.

Sampai dengan tanggal 1 Agustus tercatat ada 1.037 lokasi pemotongan yang sudah dilakukan monitoring. Kegiatan ini akan masih berlangsung sampai dengan 3 Agustus 2020 dimana masih terdapat pemotongan hewan kurban di beberapa lokasi di DKI Jakarta.

Produk pangan asal hewan merupakan sumber protein hewani yang banyak dikonsumsi masyarakat terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food), karena produk pangan asal hewan seperti daging, telur dan susu sangat mudah tercemar bakteri apabila proses dan cara penyimpanannya tidak benar.

Oleh karena itu. untuk menjamin produk pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) yang beredar di masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan tim terpadu dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Badan Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) dan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan kegiatan pengawasan produk asal hewan yang beredar di pasar tradisional, pasar modern/retail dan RPH-R di 5 wilayah DKI Jakarta pada tanggal 21 s/d 24 Mei 2019.

Lokasi kegiatan pengawasan diantaranya adalah, Jakarta Pusat : Pasar Senen, Pasar Cempaka Putih, Carrefour Menteng Prada dan Transmart Cempaka Putih; Jakarta Timur : RPH-R Cakung, Pasar Ujung Menteng, Pasar Rawamangun, Lion Superindo Kayu Putih dan Lulu Hypermarket; Jakarta Selatan : Pasar Mayestik, Pasar Kebayoran Lama, Carrefour Lebak Bulus dan Fortune Swalayan; Jakarta Utara : Pasar Koja, Pasar Sunter Jaya, Carrefour Pluit Village dan Lottemart Kelapa Gading; Jakarta Barat : Pasar Ganefo, Pasar Slipi Jaya, Hero Mall Ciputra, Hypermart Daan Mogot.

Untuk pengawasan di pasar modern/retail, difokuskan pada sertifikasi NKV (pada gudang penyimpanan dan tempat penjajaan) dan manajemen rantai dingin khususnya di tempat penjajaan, pengawasan di pasar tradisional difokuskan pada praktek pengoplosan daging beku impor, serta dilakukan uji cepat oleh BPMSPH apabila terdapat produk yang dicurigai serta sampling produk oleh BPMSPH. Sedangkan untuk pengawasan di RPH-R, difokuskan pada kesiapan SDM & fasilitas RPH, praktek pemotongan ternak & pemeriksaan ante-post mortem, pengawasan pemotongan betina produktif  dan swab sampling produk oleh BPMSPH.

Bersamaan dengan kegiatan pengawasan, juga dilakukan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bagi pelaku usaha dan konsumen terkait produk hewan yang ASUH, tips memilih produk hewan yang baik serta informasi sanksi pelanggaran pada praktik pemalsuan dan penyimpangan produk hewan.

Higienis dan aman secara kesehatan saja tidak cukup bagi produk pangan asal hewan yang akan ditawarkan ke konsumen, daging dan hasil olahannya haruslah halal.

Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada HAS 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses dan SKKNI Nomor 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.

Titik kritis dalam kehalalan produk asal hewan menurut MUI HAS 23103 yakni membaca Basmalah, memotong tiga saluran yaitu esophagus, trakhea dan 2 buluh darah arteri carotis, dan tidak memotong medulla spinalis.

Penyembelihan juga harus dilakukan dalam satu kali penyembelihan serta harus memperhatikan syarat kesejahteraan hewan, yang semua itu dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang kompeten dan tersertifikasi.

Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Halal Science Center Institut Pertanian Bogor (IPB) melaksanakan Pelatihan Juru Sembelih Halal kepada 140 orang penyembelih hewan ruminansia dan unggas di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di RPHU Rawa Kepiting, RPHU Rawa Lele, RPHU Petukangan Utara, RPHU Rorotan, RPHU Rawa Terate dan RPH Cakung selama bulan Februari hingga Mei 2019.

Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari MoU antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan Rektor IPB.

Peserta mendapatkan materi tentang prinsip kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, higiene dan sanitasi, peralatan penyembelihan serta bagaimana mengoordinasikan pekerjaan dengan benar.

Selain itu, peserta juga akan mengikuti uji kompetensi yang melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Hewan yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini diakui di dunia internasional.