DKI Jakarta sebagai kota metropolitan dengan jumlah penduduk mencapai kurang lebih 10,5 juta jiwa (BPS, 2019), maka kebutuhan akan bahan pangan dengan tingkat protein yang tinggi terutama daging sapi sangatlah besar.
Untuk memberikan rasa kenyamanan masyarakat DKI Jakarta dalam mengkonsumsi produk bahan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengawasan yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan ternak, Perdagangan Ternak Dan Daging di Wilayah DKI Jakarta.
Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta menjadwalkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap peredaran/perdagangan produk daging di lokasi seperti Pasar Tradisional, Meat Shop, Pasar Swalayan secara terperiodik dan sistematis dalam rangka menghadapi kegiatan perayaan Hari Besar Keagamaan.