Pelaksanaan pengawasan pangan segar terpadu oleh Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta merupakan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dalam upaya memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat terhadap konsumsi pangan segar hasil pertanian, hasil perikanan dan produk hewan.

Diawal Transisi PSBB ini DKPKP melakukan pengawasan pangan segar di swalayan pangan besar yang ada di 5 wilayah kota se Provinsi DKI Jakarta

Saat ini telah dilakukan pengawasan pangan segar di Jakarta Timur dilakukan di Tip Top Rawamangun, Giant Pondok Kopi, Lulu Hypermarket, Transmart Kalimalang dan Naga Jatiwaringin. Serta di Jakarta Pusat dilakukan di Hypermart Thamrin City, Hypermart Gajah Mada, Foodmart Fresh Atrium, Hero Gondangdia dan Transmart Carrefour Cempaka Putih.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium pengujian pangan yang dikakukan oleh Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian, Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, serta Pusat Produksi, Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan terhadap uji formalin dan residu pestisida, semua hasil uji sampel diseluruh swalayan tersebut di atas hasilnya NEGATIVE.

Sampel pangan segar yang diuji meliputi Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Merah Besar, Cabai Merah Kriting, Cabai Rawit Merah, Cabai Rawit Hijau, Kentang, Daun Bawang, Tomat, Sawi/ Cesim, Kangkung, Kol Gepeng, Apel, Anggur, Jeruk (pangan segar hasil pertanian) , Daging Sapi, Daging Ayam, Daging Giling Sapi/ Ayam (produk hewan) , dan Ikan Asin dan olahan hasil perikanan seperti bakso, otak-otak, dll (hasil perikanan)

Terima kasih kepada seluruh swalayan tersebut, harapannya swalayan tetap berkomitmen untuk mempertahankan bahan pangan segar yang dijual AMAN DARI BAHAN KIMIA BERBAHAYA dan terus berkomitmen dengan seluruh pemasok pangannya untuk mempertahankan mutu/kualitasnya.

Swalayan yang menjual pangan segar AMAN hingga Desember 2020 akan kami berikan sertifikat sesuai dengan sampel yang telah diawasi dan diuji.

Untuk selanjutnya kami akan melakukan pengawasan pangan segar terpadu di swalayan di 3 wilayah kota lainnya.

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan review penilaian terhadap pendaftaran PSAT secara tatap muka pada hari senin, 22/6/2020 di Ruang Rapat Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PPSHP) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta, setelah sebelumnya proses review dilakukan melalui video conference.

Selama masa PSBB Transisi ini OKKP-D Provinsi DKI Jakarta mencoba memulai adaptasi tatanan baru (new normal) dalam kegiatan pelayanan masyarakat. Rapat review penilaian dilakukan secara terbatas dihadiri oleh Ketua OKKP-D, Tim Reviewer yang merupakan personil manajemen OKKP-D beserta penanggung jawab Laboratorium PPSHP. Sebagian (50%) inspektor OKKP-D yang menjalani Work From Home (WFH) tetap mengikuti jalannya review melalui video conference.

Produk PSAT yang di-review yaitu produk sayuran segar dan beku dalam kemasan sebanyak 32 produk. Dari 32 produk yang diusulkan, 1 produk dinyatakan tidak lulus karena hasil uji mikrobiologi parameter MPN E.coli melebihi batas cemaran yang ditetapkan oleh Permentan Nomor 53 Tahun 2018.

Sebagai informasi, pada bulan Juni 2020 OKKP-D Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 39 Nomor Pendaftaran PSAT sebagai izin edar PD (produk dalam negeri)

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjamin keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Sidang Komisi Teknis untuk mereview dan memberikan rekomendasi atas produk PSAT yang diusulkan oleh pelaku usaha.

Sidang Komisi Teknis OKKP-D yang dilaksanakan selama 2 hari ini (29-30/10) merupakan sidang ke-5 di tahun 2019. Sidang ini dihadiri oleh Anggota Komisi Teknis yang merupakan Tim Ahli Independen dan seluruh Manajemen OKKP-D Provinsi DKI Jakarta.

Pada sidang ini, para inspektor OKKP-D memaparkan hasil penilaian lapangan dan hasil pengujian produk yang dilakukan di masing-masing pelaku usaha.

Terdapat total 7 pelaku usaha dan 25 usulan produk, yaitu 23 produk PSAT dan 2 Rumah Pengemasan, yang direview pada sidang kali ini. Dari hasil sidang, semua usulan produk tersebut dinyatakan lulus dan mendapat rekomendasi dari Anggota Komisi Teknis untuk diterbitkan sertifikatnya.

Pendaftaran PSAT yang semula bersifat sukarela akan menjadi wajib di tahun 2020 berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Mutu dan Keamanan PSAT.

Penilaian meliputi, proses produksi, sanitasi lingkungan, kelengkapan administrasi, dan hasil uji laboratorium.

Sampai dengan September 2019 terdapat 373 sertifikat yang telah diterbitkan oleh OKKP-D Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari 369 sertifikat Pendaftaran PSAT dan 4 sertifikat Registrasi Rumah Pengemasan.

   

Tahukah kalian, apakah beras yang kalian konsumsi sehari-hari sudah terjamin keamanan dan mutunya? Coba perhatikan kemasan beras yang sering kalian konsumsi, apakah tercantum nomor seperti pada gambar di bawah?

Berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018, setiap pelaku usaha yang mengedarkan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam bentuk kemasan, seperti beras, kacang, rempah, sayur, buah dan lainnya, wajib mendaftarkan produknya agar terjamin keamanan dan mutunya.

Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, tugas dan kewenangan dalam menjamin keamanan dan mutu PSAT tersebut dilaksanakan oleh OKKP-D atau Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang berada di bawah UPT Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PPSHP) DKPKP.

Dalam mendapatkan nomor tersebut, harus dilakukan inspeksi sanitasi higienis pada sarana produksi dan distribusi PSAT serta dilakukan sampling produk oleh Inspektor OKKP-D untuk kemudian dilakukan pengujian cemaran kimia dan biologi di laboratorium PPSHP. Setelah proses inspeksi dan pengujian selesai, hasil tersebut dilaporkan kepada tim ahli independen dalam Sidang Komisi Teknis, yang bertugas untuk melakukan review dan memberikan rekomendasi apakah produk tsb layak mendapat sertifikat jaminan keamanan pangan yang ditandai dengan pemberian Nomor PSAT.

Dengan adanya nomor pendaftaran pada kemasan produk PSAT berarti produk tersebut layak dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Ayo kita biasakan cek nomor pada kemasan produk PSAT sebelum membeli ya, sobat.