Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dari tanggal 3 s/d 20 Juli 2021, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengawasan pangan segar di seluruh pasar swalayan dan tradisional dengan tujuan untuk memantau tingkat keamanan pangan segar yang akan dikonsumsi oleh masyarakat DKI Jakarta.

Ada 32 jenis sayuran dan buah yang akan diperiksa kandungan pestisida dan bahan kimia berbahaya lainnya di 25 lokasi pasar swalayan yang tersebar di DKI Jakarta.

Berbeda dari pengawasan pangan segar yang dilakukan pada saat biasanya, dimana petugas dari Dinas KPKP mendatangi pasar Swalayan dan mengambil berbagai jenis sampel yang menjadi sasaran untuk diuji di Laboratorium Pengujian Mutu Pangan milik Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pada masa PPKM Darurat Covid-19 ini pemiliham sampel dilakukan oleh DKPKP secara on line dan pihak Swalayan akan mengirimkan sampel melalui jasa pengiriman ke kantor Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya petugas DKPKP akan merekap, membuatkan kode sampel dan mengirimkannya ke Laboratorium PPSHP untuk dilakukan pengujian.

Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar berkat dukungan dari berbagai pihak dan kolaborasi dengan pasar swalayan dan tradisional karena mereka menyadari bahwa kegiatan pengawasan pangan segar ini tidak hanya berguna bagi Dinas KPKP dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan pangan segar, namun juga dirasakan manfaatnya oleh pasar swalayan dan tradional dalam memberikan jaminan mutu keamanan pangan bagi warga DKI Jakarta khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya.

Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta melakukan kegiatan monitoring dan pemeriksaan hewan dan daging kurban di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan proses penyembelihan hewan kurban sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Di antaranya hewan kurban yang disembelih harus dalam kondisi sehat dan cukup umur. Selain itu, proses pemotongan, pengulitan hingga pengemasan daging kurban dalam wadah perlu dipastikan benar-benar bersih.

Pemeriksaan ante mortem meliputi usia, kesehatan fisik, hingga mulut hewan kurban. Sedangkan pemeriksaan post mortem difokuskan terhadap organ tubuh hewan kurban seperti hati, limpa, jantung hingga paru-paru sehingga masyarakat bisa mendapatkan daging kurban yang layak konsumsi.

Memeriksa protokol kesehatan yang diterapkan panitia kurban. Antara lain seperti penyediaan fasilitas cuci tangan, penggunaan masker hingga penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah penyembelihan.

Selain itu juga mengambil sampel jeroan sapi dan kambing kurban yang telah dipotong untuk diperiksa.

Sampai dengan tanggal 1 Agustus tercatat ada 1.037 lokasi pemotongan yang sudah dilakukan monitoring. Kegiatan ini akan masih berlangsung sampai dengan 3 Agustus 2020 dimana masih terdapat pemotongan hewan kurban di beberapa lokasi di DKI Jakarta.

Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta melakukan pengawasan pangan segar terpadu di lima pasar swalayan di lima wilayah kota (28/7)

Kelima pasar swalayan tersebut yakni, Farmers Market Golden Truly di Jakarta Pusat, Carrefour Buaran di Jakarta Timur, Superindo Sunter Kirana di Jakarta Utara, Giant Ekspress Cilandak KKO di Jakarta Selatan, dan Hari Hari Lokasari di Jakarta Barat.

Bentuk pengawasan yakni dengan melakukan uji sampel terhadap hasil pertanian, produk hewan, dan hasil perikanan.

Hasil pertanian yang diuji yakni beras, bawang merah, bawang putih, cabai merah besar, cabai rawit merah, cabai merah kriting, cabai rawit hijau, kentang, wortel, kol gepeng, sawi putih, ceisim, bayam, kangkung, tomat, kacang panjang, jeruk medan, lemon, apel, pir, dan anggur.

Sedangkan produk hewan yaitu, daging sapi, daging ayam, daging sapi atau ayam giling, jeroan ati/ampela. Lalu hasil perikanan seperti ikan segar, olahan hasil perikanan dilakukan pengamatan dan uji organoliptik dan kondisi segar dan baik.

Dari sebanyak 85 sampel komoditas pangan, hasil uji laboratorium 100 persen bebas formalin dan residu pestisida.

Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta tetap konsisten melakukan pengawasan pangan terpadu hasil pertanian, produk hewan, dan hasil perikanan di masa pandemi Covid-19 dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi warga Jakarta.

Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin KPKP 6 wilayah kota/kabupaten sejak tanggal 13 hingga 24 Juli 2020 telah melakukan pemeriksaan terhadap 45.368 ekor hewan kurban di 649 Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) yang ada di wilayah DKI Jakarta serta di RPH Cakung dan RPH Pulogadung.

Hewan kurban yang diperiksa terdiri dari 17.551 ekor sapi, 278 ekor kerbau, 23.641 ekor kambing dan 3.898 ekor domba.

Pemeriksaan antara lain dilakukan pada gigi, hidung, mata, tanduk, buah zakar dan lain sebagainya. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketersediaan hewan kurban aman, sehat dan halal dikonsumsi.

Petugas juga mengecek apakah di tempat penampungan hewan sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 atau tidak.

Dinas KPKP DKI Jakarta memastikan ketersediaan stok 11 pangan strategis di Jakarta tersedia dan aman hingga akhir Idul Adha.

Perincian yang ada di Dinas KPKP DKI Jakarta dari kebutuhan beras 44 ribu ton, saat ini terdapat stok 358.199 ton; untuk daging sapi dari kebutuhan 3.568 ton, ada stok 17.388 ton; kebutuhan gula pasir 2.512 ton, ada stok 5.902 ton; kebutuhan minyak goreng 4.240 ton tersedia stok 55.634 ton; dan bawang putih kebutuhan 832 ton stok tersedia 1.095 ton.

Ketersediaan pangan strategis akan terus mengalir sesuai dengan rencana bisnis Bulog, BUMD, Importir dan pelaku usaha pangan lainnya dalam memenuhi kebutuhan pangan di Jakarta.

Sementara pangan segar yang tidak dapat disimpan lama seperti cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, cabai rawit hijau, bawang merah, dan telur ayam dipastikan pasokannya masuk ke DKI Jakarta terkendali atau tersedia.

Hanya saja, komoditas gula pasir, bawang merah, dan telur ayam akan segera kordinasikan dengan instansi terkait Disperindag Koperasi UKM, Bulog dan BUMD untuk pelaksanaan Operasi Pasar/ Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) dengan sasaran pedagang, sehingga harga dapat segera diturunkan.

Untuk menjamin keamanan 11 bahan pangan penting tersebut, Dinas KPKP akan melakukan pengawasan dan pengujian sampelnya di laboratorium dengan tujuan memastikan bahwa pangan yang beredar terbebas dari cemaran bahan kimia berbahaya.

Pelaksanaan pengawasan pangan segar terpadu oleh Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta merupakan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dalam upaya memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat terhadap konsumsi pangan segar hasil pertanian, hasil perikanan dan produk hewan.

Diawal Transisi PSBB ini DKPKP melakukan pengawasan pangan segar di swalayan pangan besar yang ada di 5 wilayah kota se Provinsi DKI Jakarta

Saat ini telah dilakukan pengawasan pangan segar di Jakarta Timur dilakukan di Tip Top Rawamangun, Giant Pondok Kopi, Lulu Hypermarket, Transmart Kalimalang dan Naga Jatiwaringin. Serta di Jakarta Pusat dilakukan di Hypermart Thamrin City, Hypermart Gajah Mada, Foodmart Fresh Atrium, Hero Gondangdia dan Transmart Carrefour Cempaka Putih.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium pengujian pangan yang dikakukan oleh Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian, Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, serta Pusat Produksi, Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan terhadap uji formalin dan residu pestisida, semua hasil uji sampel diseluruh swalayan tersebut di atas hasilnya NEGATIVE.

Sampel pangan segar yang diuji meliputi Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Merah Besar, Cabai Merah Kriting, Cabai Rawit Merah, Cabai Rawit Hijau, Kentang, Daun Bawang, Tomat, Sawi/ Cesim, Kangkung, Kol Gepeng, Apel, Anggur, Jeruk (pangan segar hasil pertanian) , Daging Sapi, Daging Ayam, Daging Giling Sapi/ Ayam (produk hewan) , dan Ikan Asin dan olahan hasil perikanan seperti bakso, otak-otak, dll (hasil perikanan)

Terima kasih kepada seluruh swalayan tersebut, harapannya swalayan tetap berkomitmen untuk mempertahankan bahan pangan segar yang dijual AMAN DARI BAHAN KIMIA BERBAHAYA dan terus berkomitmen dengan seluruh pemasok pangannya untuk mempertahankan mutu/kualitasnya.

Swalayan yang menjual pangan segar AMAN hingga Desember 2020 akan kami berikan sertifikat sesuai dengan sampel yang telah diawasi dan diuji.

Untuk selanjutnya kami akan melakukan pengawasan pangan segar terpadu di swalayan di 3 wilayah kota lainnya.

DKI Jakarta sebagai kota metropolitan dengan jumlah penduduk mencapai kurang lebih 10,5 juta jiwa (BPS, 2019), maka kebutuhan akan bahan pangan dengan tingkat protein yang tinggi terutama daging sapi sangatlah besar.

Untuk memberikan rasa kenyamanan masyarakat DKI Jakarta dalam mengkonsumsi produk bahan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengawasan yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan ternak, Perdagangan Ternak Dan Daging di Wilayah DKI Jakarta.

Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta menjadwalkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap peredaran/perdagangan produk daging di lokasi seperti Pasar Tradisional, Meat Shop, Pasar Swalayan secara terperiodik dan sistematis dalam rangka menghadapi kegiatan perayaan Hari Besar Keagamaan.

Kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta bersama Sudin KPKP Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu & Pangkalan PSDKP DKI Jakarta.

Patroli dilaksanakan di perairan laut wilayah Provinsi DKI dari tanggal 26 s.d 28 Februari 2020 dengan target operasi penggunaan alat tangkap yang dilarang, perizinan & jalur penangkapan menindaklanjuti laporan masyarakat kepulauan Seribu.

Pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan masyarakat, unsur Kelurahan Pulau Kelapa, unsur Kecamatan, Sat Pol PP dan tokoh masyarakat. Hasil yg diperoleh 6 unit kapal (cantrang 2 kapal & bouke ami 4 kapal) dan selanjutnya telah dilakukan pembinaan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjamin keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Sidang Komisi Teknis untuk mereview dan memberikan rekomendasi atas produk PSAT yang diusulkan oleh pelaku usaha.

Sidang Komisi Teknis OKKP-D yang dilaksanakan selama 2 hari ini (29-30/10) merupakan sidang ke-5 di tahun 2019. Sidang ini dihadiri oleh Anggota Komisi Teknis yang merupakan Tim Ahli Independen dan seluruh Manajemen OKKP-D Provinsi DKI Jakarta.

Pada sidang ini, para inspektor OKKP-D memaparkan hasil penilaian lapangan dan hasil pengujian produk yang dilakukan di masing-masing pelaku usaha.

Terdapat total 7 pelaku usaha dan 25 usulan produk, yaitu 23 produk PSAT dan 2 Rumah Pengemasan, yang direview pada sidang kali ini. Dari hasil sidang, semua usulan produk tersebut dinyatakan lulus dan mendapat rekomendasi dari Anggota Komisi Teknis untuk diterbitkan sertifikatnya.

Pendaftaran PSAT yang semula bersifat sukarela akan menjadi wajib di tahun 2020 berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Mutu dan Keamanan PSAT.

Penilaian meliputi, proses produksi, sanitasi lingkungan, kelengkapan administrasi, dan hasil uji laboratorium.

Sampai dengan September 2019 terdapat 373 sertifikat yang telah diterbitkan oleh OKKP-D Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari 369 sertifikat Pendaftaran PSAT dan 4 sertifikat Registrasi Rumah Pengemasan.

   

Telah dilaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di daratan Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 29 dan 30 Januari 2019 di Kios Ikan Hias Jl. Radio Dalam Jakarta Selatan dan kios ikan hias di Jl. Sumenep Jakarta Pusat.

Sebanyak 40 kios ikan hias telah diperiksa dengan hasil 1 kios di Radio Dalam yang menjual ikan yang dilarang yaitu ikan jenis Aligator. Pedagang bersedia menyerahkan kepada petugas dari DKPKP sebanyak 6 ekor ikan aligator dengan panjang 17 cm.

Ikan aligator merupakan jenis ikan yang memiliki bentuk mulut panjang mirip dengan buaya, makanya sering juga disebut dengan ikan buaya. Ikan ini merupakan yang terbesar dalam keluarga gar.

Ikan aligator disebut juga ikan primitif yang mirip dengan ikan arapaima, karena keduanya masih memiliki bentuk dan morfologi yang sama. Karakter yang sama tersebut diantaranya katup spiral yang ada pada sistem pencernaan ikan hiu.

Nama aligator diambil dari kemiripan buaya di Amerika yang mempunyai moncong luas dan gigi panjang nan tajam. Perbedaan ikan aligator dengan ikan lainnya adalah pada sisiknya. Sisik pada ikan aligator berbentuk berian bergigi sisik ganoid yang sangat kuat, bahkan hampir tak tertembus oleh benda tajam sekalipun.

Ikan jenis Aligator yang dalam bahasa ilmiahnya Atractosteus spp ini sudah dilarang masuk ke negara kita melalui Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 mengenai larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Negara RI. Karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.

Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, Pasal 86 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.