Menteri Pertanian Republik Indonesia didampingi Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI Jakarta, para pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian dan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta meresmikan Agroeduwisata Ragunan pada hari Jum’at, 15 Januari 2021. Acara peresmian juga dihadiri oleh Wakil Walikota Jakarta Selatan.

Agroeduwisata Ragunan merupakan satu dari lima lokasi agroeduwisata yang dikembangkan di DKI Jakarta sebagai bentuk kolaborasi antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Acara peresmian ditandai dengan pengoperasian sistem penyiraman tanaman yang menerapkan smart irigation yaitu penyiraman dapat dikendalikan dengan smartphone sehingga mudah dikontrol dari lokasi lain. Acara persemian tersebut disiarkan secara langsung melalui streaming youtube.

Kedepannya agroeduwisata dapat berfungsi sebagai pusat aktivitas bagi masyarakat yang ingin memperoleh bibit tanaman bermutu, belajar berkebun dan berwisata sesuai dengan ketentuan.

Peningkatan kapasitas pendamping Jakpreneur kolaborasi antara Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, PT Bentz Jaz Indonesia, dan Universitas Trilogi Jakarta (4/3)

Kegiatan yang diikuti 150 peserta yang terdiri dari PJLP pendamping Jakpreneur, Kepala Satuan Pelaksana, dan jajaran Dinas KPKP DKI Jakarta baik Suku Dinas maupun UPT tersebut dibuka pelaksanaannya oleh Asisten Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan capaian target yang telah ditetapkan khususnya pada Rencana Aksi Kegiatan Strategis Daerah tentang Jakpreneur di lingkup Dinas KPKP

Tahun ini Dinas KPKP menargetkan sebanyak 6.206 Jakpreneur. Melalui kegiatan ini diharapkan para pendamping Jakpreneur dapat menjalankan tugas dengan profesional, penuh inovasi, dan kreatif.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjamin keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Sidang Komisi Teknis untuk mereview dan memberikan rekomendasi atas produk PSAT yang diusulkan oleh pelaku usaha.

Sidang Komisi Teknis OKKP-D yang dilaksanakan selama 2 hari ini (29-30/10) merupakan sidang ke-5 di tahun 2019. Sidang ini dihadiri oleh Anggota Komisi Teknis yang merupakan Tim Ahli Independen dan seluruh Manajemen OKKP-D Provinsi DKI Jakarta.

Pada sidang ini, para inspektor OKKP-D memaparkan hasil penilaian lapangan dan hasil pengujian produk yang dilakukan di masing-masing pelaku usaha.

Terdapat total 7 pelaku usaha dan 25 usulan produk, yaitu 23 produk PSAT dan 2 Rumah Pengemasan, yang direview pada sidang kali ini. Dari hasil sidang, semua usulan produk tersebut dinyatakan lulus dan mendapat rekomendasi dari Anggota Komisi Teknis untuk diterbitkan sertifikatnya.

Pendaftaran PSAT yang semula bersifat sukarela akan menjadi wajib di tahun 2020 berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Mutu dan Keamanan PSAT.

Penilaian meliputi, proses produksi, sanitasi lingkungan, kelengkapan administrasi, dan hasil uji laboratorium.

Sampai dengan September 2019 terdapat 373 sertifikat yang telah diterbitkan oleh OKKP-D Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari 369 sertifikat Pendaftaran PSAT dan 4 sertifikat Registrasi Rumah Pengemasan.

   

Tahukah kalian, apakah beras yang kalian konsumsi sehari-hari sudah terjamin keamanan dan mutunya? Coba perhatikan kemasan beras yang sering kalian konsumsi, apakah tercantum nomor seperti pada gambar di bawah?

Berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018, setiap pelaku usaha yang mengedarkan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam bentuk kemasan, seperti beras, kacang, rempah, sayur, buah dan lainnya, wajib mendaftarkan produknya agar terjamin keamanan dan mutunya.

Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, tugas dan kewenangan dalam menjamin keamanan dan mutu PSAT tersebut dilaksanakan oleh OKKP-D atau Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang berada di bawah UPT Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PPSHP) DKPKP.

Dalam mendapatkan nomor tersebut, harus dilakukan inspeksi sanitasi higienis pada sarana produksi dan distribusi PSAT serta dilakukan sampling produk oleh Inspektor OKKP-D untuk kemudian dilakukan pengujian cemaran kimia dan biologi di laboratorium PPSHP. Setelah proses inspeksi dan pengujian selesai, hasil tersebut dilaporkan kepada tim ahli independen dalam Sidang Komisi Teknis, yang bertugas untuk melakukan review dan memberikan rekomendasi apakah produk tsb layak mendapat sertifikat jaminan keamanan pangan yang ditandai dengan pemberian Nomor PSAT.

Dengan adanya nomor pendaftaran pada kemasan produk PSAT berarti produk tersebut layak dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Ayo kita biasakan cek nomor pada kemasan produk PSAT sebelum membeli ya, sobat.

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan menular disebabkan oleh virus dari genus Lyssavirus famili Rhabdovirus, bersifat akut yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies bersifat zoonosis artinya dapat menular ke manusia dan sangat berbahaya apabila gejala klinis timbul selalu diikuti dengan kematian baik pada hewan maupun pada manusia dan belum ada obatnya.

Semua hewan berdarah panas dapat menularkan Rabies termasuk anjing, kucing, kera yang sangat berpotensi menularkan Rabies dan lebih dari 90% Rabies di Indonesia ditularkan oleh anjing.

Virus Rabies masuk ke dalam tubuh manusia atau hewan melalui luka akibat gigitan dan luka yang terkena air liur hewan penderita Rabies.

Provinsi DKI Jakarta telah dinyatakan bebas Rabies sejak tahun 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten dan Jawa Barat Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies).

Untuk mempertahankan Provinsi DKI Jakarta tetap bebas Rabies, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya salah satunya adalah pelayanan vaksinasi Rabies gratis terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Sampai bulan Agustus 2019 telah dilakukan vaksinasi Rabies gratis terhadap 22.885 ekor HPR di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jumlahnya akan terus bertambah karena pelayanan vaksinasi Rabies gratis masih akan terus dijadwalkan. Vaksinasi Rabies bermanfaat untuk memberikan kekebalan pada hewan peliharaan Sobat terhadap penyakit Rabies.

Jika kamu ingin hewan peliharaannya diberikan vaksinasi Rabies gratis dapat menghubungi Petugas Satuan Pelaksana KPKP di Kecamatan sesuai domisili tempat tinggal.

Mari bersama-sama menjaga DKI Jakarta tetap bebas Rabies dengan menjadi pemilik hewan yang bertanggung jawab!

Pemprov. DKI Jakarta memiliki lahan seluas ± 96 Ha yg berlokasi di Desa Ciangir, Legok Tangerang, Banten. Area seluas ± 2,5 Ha telah dimanfaatkan olah Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta untuk budidaya tanaman jagung manis yang telah panen perdana pada tanggal 10 Mei 2019. Di titik yang sama, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melakukan budidaya tanaman cabai merah keriting, bawang merah, dan pepaya california.

Pagi hari ini (7/8) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah didampingi Kepala Dinas KPKP, Darjamuni, Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin, Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Kemenkumham, Anas Saeful Anwar serta Kalapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Sugeng Indrawan melakukan panen perdana cabai merah keriting sekaligus meresmikan Bale Ciangir, yang merupakan rumah jaga kawasan pertanian di Ciangir sekaligus untuk tempat penyuluhan bagi para petani dan warga masyarakat sekitar.

Cabai merah keriting varietas Kastilo F1 (hybrid) yang mulai ditanam tanggal 20 Mei 2019, dengan luas tanam 5.000 m2 dengan populasi tanaman sebanyak 6.769 pohon dalam panen perdana ini menghasilkan panen sebanyak 5 ton.

  

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) porsi makan sayuran dan buah-buahan yang ideal bagi orang sehat yaitu sebanyak 400 gram perorang perhari yang terdiri dari 250 gram sayur dan 150gram buah.

Sayuran dan buah-buahan merupakan sumber vitamin, mineral dan serat pangan. Sebagian vitamin, mineral yang terkandung dalam sayuran dan buah-buahan berperan sebagai antioksidan atau penangkal senyawa jahat dalam tubuh.

Untuk itu Bidang Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta melalui Kegiatan Penerapan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian mengadakan Sosialisasi Gemar Makan Buah Dan Sayur bagi 200 orang siswa di SDN Dukuh 01 Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Melalui kegiatan ini diharapkan anak-anak usia Sekolah Dasar dapat mengenal diversifikasi olahan buah dan sayur sehingga dapat meningkatkan pola konsumsi buah dan sayur.

Higienis dan aman secara kesehatan saja tidak cukup bagi produk pangan asal hewan yang akan ditawarkan ke konsumen, daging dan hasil olahannya haruslah halal.

Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada HAS 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses dan SKKNI Nomor 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.

Titik kritis dalam kehalalan produk asal hewan menurut MUI HAS 23103 yakni membaca Basmalah, memotong tiga saluran yaitu esophagus, trakhea dan 2 buluh darah arteri carotis, dan tidak memotong medulla spinalis.

Penyembelihan juga harus dilakukan dalam satu kali penyembelihan serta harus memperhatikan syarat kesejahteraan hewan, yang semua itu dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang kompeten dan tersertifikasi.

Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Halal Science Center Institut Pertanian Bogor (IPB) melaksanakan Pelatihan Juru Sembelih Halal kepada 140 orang penyembelih hewan ruminansia dan unggas di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di RPHU Rawa Kepiting, RPHU Rawa Lele, RPHU Petukangan Utara, RPHU Rorotan, RPHU Rawa Terate dan RPH Cakung selama bulan Februari hingga Mei 2019.

Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari MoU antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan Rektor IPB.

Peserta mendapatkan materi tentang prinsip kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, higiene dan sanitasi, peralatan penyembelihan serta bagaimana mengoordinasikan pekerjaan dengan benar.

Selain itu, peserta juga akan mengikuti uji kompetensi yang melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Hewan yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini diakui di dunia internasional.

Dalam acara apel Senin, 15 April 2019, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi dan penghargaan yang pertama kepada Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke yang ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan Kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara yang telah melakukan aktifitas E-Log Book penangkapan ikan terbanyak oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang diberikan dalam acara Rapat Kerja Terpadu di Bogor, 8 April 2019.

E-Log Book merupakan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia terkait pencatatan hasil penangkapan ikan di laut yang dilakukan kapal-kapal penangkap ikan. Sistem pelaporan online ini telah diwajibkan bagi semua kapal.

Apresiasi kedua diberikan kepada Hari Prayitno yang telah mendapatkan anugerah sebagai Penyuluh Pertanian Berprestasi dari Menteri Pertanian Republik Indonesia dalam acara Apresiasi dan Penguatan Penyuluh dan Petani Andalan di Makasar, 10 April 2019.

Penghargaan ini diraihnya berkait inovasinya dalam mengembangkan teknologi tepat guna yang dapat mengatasi permasalahan keterbatasan lahan pertanian. Salah satu cara yang dilakukannya dengan menerapkan sistem hidroponik dalam lahan pertanian terbatas.

Dalam rangka mempersiapkan usulan rencana kegiatan Tahun 2020 Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Kegiatan Pra Rapat Teknis di Ruang Serbaguna Lantai II Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu 20 Februari 2019.

Kegiatan Pra Rapat Teknis dihadiri oleh 150 orang adalah pejabat eselon II, III, IV, Kepala Satpel UPT dan petugas input e-budgeting lingkup Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rangka penyempurnaan usulan kegiatan 2020 dihadirkan 3 narasumber  dari Bappeda Provinsi DKI Jakarta terkait dengan rambu-rambu dan kebijakan usulan kegiatan APBD Tahun 2020, BPKD Provinsi DKI Jakarta kaitannya dengan penyusunan RAB dan kode rekening belanja APBD Tahun 2020, dan BPAD Provinsi DKI Jakarta kaitannya dengan usulan dan penggunaan komponen e-budgeting dalam penganggaran APBD 2020.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Darjamuni menegaskan harapannya kegiatan ini dapat menuangkan pra usulan rencana kerja APBD 2020 sesuai dengan isue-isue strategis dan prioritas daerah sebagamana tercantum dalam 23 janji Gubernur Provinsi DKI Jakarta, kegiatan strategis daerah, aspirasi masyarakat melalui rembug RW/Musrenbang kabupaten/kota dan hasil reses DPRD dan tentunya menjawab permasalahan-permasalahan lain yang terjadi di masyarakat, sehingga terwujud kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Hadir dalam acara ini adalah Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta (Dr. Ir. Hj. Sri Haryati, M.Si). Dalam arahannya Sri Haryati menandaskan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat harus disertai dengan inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan, pengembangan inovasi dan kebijakan pembangunan kedepan kiranya harus mampu menempatkan masyarakat sebagai co-creator dan pemda sebagai penyedia platform,  sehingga segala sesuatunya tidak hanya diserahkan begitu saja pada pemerintah, namun warga pun harus terlibat untuk menyelesaikannya. Untuk lebih meningkatkan keterlibatan masyarakat diharapkan pada penyusunan APBD Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Tahun 2020, sebesar 20 % usulan anggaran dapat diformulasikan ke dalam bentuk kegiatan Swakelola Tipe 3 dan Tipe 4, untuk itu segera dilakukan persiapan dan percepatannya sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku.

Pada siang harinya acara dilanjutkan dengan sidang kelompok di masing-masing bidang dengan agenda penyusunan usulan rencana kegiatan masing-masing sub sektor. Dengan kegiatan ini diharapkan tersusunnya rencana kegiatan tahun anggaran 2020 Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahun 2020.