Over populasi hewan domestik yang ada di DKI Jakarta cukup memberikan potensi masalah di antaranya penelantaran dan tindak kekerasan terhadap hewan, serta meningkatnya risiko penularan zoonosis.

DKI Jakarta sebagai salah satu dari delapan provinsi di Indonesia yang sudah dinyatakan bebas rabies berupaya untuk tetap mempertahankan status tersebut dengan manajemen populasi. Salah satu cara yang digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan populasi hewan domestik yaitu melalui proses sterilisasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas KPKP mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam penanganan masalah over populasi hewan domestik karena mereka adalah tanggung jawab kita bersama.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., Persatuan Dokter Hewan Indonesia Cabang DKI Jakarta, Radhiyan Pet and care dan Komunitas Penyayang dan Pecinta Hewan The Cathy and Friends dan Republik Guguk mengadakan Kegiatan Sterilisasi dan Vaksinasi Rabies pada kucing-kucing tak berpemilik di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Pada kegiatan ini dilaksanakan sterilisasi sebanyak 22 ekor dan vaksinasi rabies sebanyak 50 ekor. Untuk selanjutnya akan dilakukan bertahap sampai dengan selesainya sterilisasi dan vaksinasi semua kucing-kucing tak berpemilik di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi Pilot Project Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan stakeholder yang bertujuan untuk mempertahankan DKI Jakarta Bebas Rabies dan mewujudkan Jakarta Kota Ramah Satwa. Kolaborasi ini akan terus ditingkatkan agar dapat menuntaskan problematika kucing-kucing tak berpemilik di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan juga di lima wilayah DKI Jakarta.

Selain itu juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai simbol kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian penyakit rabies serta kegiatan peternakan dan kesehatan hewan lainnya.

Acara ditutup dengan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang dikemas dalam acara NGOPI (Ngobrol Pikiran) bersama Bapak Geisz Chalifah dengan narasumber Plt. Kepala Dinas KPKP (Ibu Suharini Eliawati) dan Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (drh. M.Th. Widiastuti) dengan tema ”Mempertahankan DKI Jakarta Bebas Rabies & Mewujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Satwa”.

Diharapkan melalui acara ini dapat meningkatkan kepedulian warga Jakarta terhadap hewan di lingkungan sekitar serta menumbuhkan komitmen dalam memelihara hewan secara bertanggung jawab.

Dalam rangka mempertahankan DKI Jakarta tetap bebas Rabies, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan (vaksinasi Rabies gratis) untuk Hewan Penular Rabies di wilayah DKI Jakarta, dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.

Marilah kita menjadi pemilik hewan yang bertanggung jawab. Untuk info dan jadwal vaksin rabies gratis dapat menghubungi Kasatlak KPKP Kecamatan atau Sudin KPKP sesuai domisili tempat tinggal kamu.

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan menular disebabkan oleh virus dari genus Lyssavirus famili Rhabdovirus, bersifat akut yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies bersifat zoonosis artinya dapat menular ke manusia dan sangat berbahaya apabila gejala klinis timbul selalu diikuti dengan kematian baik pada hewan maupun pada manusia dan belum ada obatnya.

Semua hewan berdarah panas dapat menularkan Rabies termasuk anjing, kucing, kera yang sangat berpotensi menularkan Rabies dan lebih dari 90% Rabies di Indonesia ditularkan oleh anjing.

Virus Rabies masuk ke dalam tubuh manusia atau hewan melalui luka akibat gigitan dan luka yang terkena air liur hewan penderita Rabies.

Provinsi DKI Jakarta telah dinyatakan bebas Rabies sejak tahun 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten dan Jawa Barat Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies).

Untuk mempertahankan Provinsi DKI Jakarta tetap bebas Rabies, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya salah satunya adalah pelayanan vaksinasi Rabies gratis terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Sampai bulan Agustus 2019 telah dilakukan vaksinasi Rabies gratis terhadap 22.885 ekor HPR di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jumlahnya akan terus bertambah karena pelayanan vaksinasi Rabies gratis masih akan terus dijadwalkan. Vaksinasi Rabies bermanfaat untuk memberikan kekebalan pada hewan peliharaan Sobat terhadap penyakit Rabies.

Jika kamu ingin hewan peliharaannya diberikan vaksinasi Rabies gratis dapat menghubungi Petugas Satuan Pelaksana KPKP di Kecamatan sesuai domisili tempat tinggal.

Mari bersama-sama menjaga DKI Jakarta tetap bebas Rabies dengan menjadi pemilik hewan yang bertanggung jawab!