Tugas :

       Melaksanakan urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran DKPKP;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran DKPKP;
  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  4. pembangunan pengembangan dan pembinaan kegiatan rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  5. pengendalian kesehatan hewan, ikan dan tanaman;
  6. perlindungan sumber daya kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  7. pengembangan teknologi kegiatan rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  8. perlindungan masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh bahan pangan asal hewan, ikan dan tanaman;
  9. pemantauan dan pengendalian distribusi, ketersediaan, keanekaragaman konsumsi dan keamanan pangan dalam rangka ketahanan pangan;
  10. pengelolaan sistem informasi rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  11. fasilitasi pemasaran hasil rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  12. pembinaan tenaga fungsional rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  13. fasilitasi pengembangan kerjasama antar komunitas usaha ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  14. penyelenggaraan standarisasi di bidang kegiatan rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  15. konservasi dan pengembangan ekosistem laut, pesisir, pulau-pulau kecil;
  16. pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  17. penegakan peraturan perundang-undangan daerah di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  18. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  19. pengawasan dan pengendalian izin di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  20. pelaksanaan pengawasan, pengembangan, monitoring, evaluasi dan pengendalian di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  21. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
  22. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang DKPKP;
  23. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan DKPKP;
  24. pengelolaan kearsipan, data dan informasi DKPKP; dan
  25. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi DKPKP.