Tugas :
Melaksanakan urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan.
Fungsi :
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran DKPKP;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran DKPKP;
- penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- pembangunan pengembangan dan pembinaan kegiatan rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- pengendalian kesehatan hewan, ikan dan tanaman;
- perlindungan sumber daya kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- pengembangan teknologi kegiatan rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- perlindungan masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh bahan pangan asal hewan, ikan dan tanaman;
- pemantauan dan pengendalian distribusi, ketersediaan, keanekaragaman konsumsi dan keamanan pangan dalam rangka ketahanan pangan;
- pengelolaan sistem informasi rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- fasilitasi pemasaran hasil rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- pembinaan tenaga fungsional rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- fasilitasi pengembangan kerjasama antar komunitas usaha ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- penyelenggaraan standarisasi di bidang kegiatan rumpun urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- konservasi dan pengembangan ekosistem laut, pesisir, pulau-pulau kecil;
- pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- penegakan peraturan perundang-undangan daerah di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- pengawasan dan pengendalian izin di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan pengawasan, pengembangan, monitoring, evaluasi dan pengendalian di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang DKPKP;
- pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan DKPKP;
- pengelolaan kearsipan, data dan informasi DKPKP; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi DKPKP.