
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi perizinan yang sah di perairan Pulau Biawak, Kelurahan Pulau Pari, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang bersifat menetap wajib memiliki Persetujuan KKPRL, Persetujuan Lingkungan, dan Perizinan Berusaha yang terkait kegiatan yang dilaksanakan.
Pemanfaatan ruang laut juga wajib memperhatikan akses bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
Konsep ekonomi biru berkelanjutan menjadi prinsip dasar pemanfaatan ruang laut, agar dapat bermanfaat secara inklusif dan berkeadilan. Mari bersama menjaga lautan kita agar tetap lestari.