Formulir ini digunakan untuk mengajukan permintaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Formulir ini digunakan untuk mengajukan keberatan atas permohonan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Isi FormPermohonan informasi publik dapat diajukan kepada PPID secara tertulis atau elektronik, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keberatan atas permohonan informasi yang ditolak dapat diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis atau surat keputusan dari PPID.
PPID akan memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.