PPID DKPKP
#TerbukaUntukPublik

PPID DKPKP Jakarta

Keterbukaan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Daftar Informasi Publik
Formulir Layanan
F.A.Q
PPID akan memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Keberatan atas permohonan informasi yang ditolak dapat diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis atau surat keputusan dari PPID.
Permohonan informasi publik dapat diajukan kepada PPID secara tertulis atau elektronik, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.