PPID akan memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Keberatan atas permohonan informasi yang ditolak dapat diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis atau surat keputusan dari PPID.
Permohonan informasi publik dapat diajukan kepada PPID secara tertulis atau elektronik, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik dengan menyediakan data dan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses. Hal ini merupakan wujud transparansi serta tanggung jawab kepada masyarakat, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Formulir ini digunakan untuk mengajukan keberatan atas permohonan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID akan memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Keberatan atas permohonan informasi yang ditolak dapat diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis atau surat keputusan dari PPID.
Permohonan informasi publik dapat diajukan kepada PPID secara tertulis atau elektronik, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.