Selamat Datang di,
PPID Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Sebagai wujud komitmen dalam penerapan good governance yang memerlukan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemerintah mendukung adanya keterbukaan informasi bagi publik. Untuk membuka akses informasi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi-informasi yang berakibat pada kepentingan publik, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait dengan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
-
PPID Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas
antara lain :
- Merencanakan, mengorganisaksikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, dan pengaduan dan penyelesaian sengketa.