
Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Sumber Saya Kelautan dan Perikanan Sampai dengan 12 Mill di Wilayah Perairan Provinsi DKI Jakarta (19-21 Februari 2025).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkesinambungan dan tertib administrasi kapal penangkapan ikan berdasarkan Permen KP No 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.