Jakarta — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi terkait beredarnya dokumen yang mengatasnamakan instansi tersebut. Dokumen yang memuat format Surat Pesanan lengkap dengan kop surat, stempel, dan tanda tangan pejabat itu telah beredar di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian serta kesalahpahaman yang serius.
Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta dengan tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi dan seluruh informasi yang tercantum di dalamnya adalah tidak benar atau hoaks. Dokumen palsu tersebut diduga sengaja dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama, jabatan, serta identitas pejabat Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan yang merugikan berbagai pihak.
Masyarakat, mitra kerja, maupun pihak-pihak yang menerima dokumen serupa diimbau untuk tidak mempercayai, menindaklanjuti, apalagi menyebarkan dokumen dimaksud. Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa bersikap kritis dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, khususnya yang mengatasnamakan instansi pemerintah, dengan cara melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui saluran komunikasi resmi sebelum mengambil tindakan apapun.
Apabila masyarakat menemukan atau menerima dokumen serupa, diharapkan segera melaporkan kepada Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melalui kanal resmi yang tersedia, yakni akun media sosial @dkpkp.jakarta atau menghubungi kantor Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta secara langsung. Bersama-sama, kita jaga integritas informasi dan jadilah masyarakat yang cerdas serta bijak bermedia.
Apakah artikel ini bermanfaat?
Klik untuk memberi tahu kami