Dasar Hukum Pengawasan Pangan

Landasan regulasi dan peraturan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan

Pengawasan keamanan pangan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan pangan di wilayah DKI Jakarta.

Undang-Undang

UU No. 18/2012 Undang-Undang tentang Pangan
UU No. 11/2020 Undang-Undang tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah

PP No. 17/2015 Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
PP No. 86/2019 Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan
PP No. 5/2021 Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Presiden

Perpres No. 83/2017 Peraturan Presiden tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi
Perpres No. 22/2009 Peraturan Presiden tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Perpres No. 46/2020 Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol To Amend The Asean Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat Asean Plus Tiga)

Peraturan Menteri Pertanian

Permentan No. 64/2013 Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Pertanian Organik
Permentan No. 53/2018 Peraturan Menteri Pertanian tentang Keamanan dan Mutu Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Permentan No. 14/2008 Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengawasan dan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan
Permentan No. 51/2008 Peraturan Menteri Pertanian tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
Permentan No. 20/2010 Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian
Permentan No. 88/2011 Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan

Peraturan Daerah

Perda DKI No. 8/2004 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pertanian di Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur

Pergub DKI No. 190/2010 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Komoditas Hasil Pertanian
Pergub DKI No. 159/2012 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Fatwa MUI No. 43/2012 Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lain
Catatan Penting
Peraturan perundang-undangan yang tercantum di atas dapat mengalami perubahan atau pembaruan seiring waktu. Untuk informasi terkini mengenai regulasi pengawasan pangan, silakan menghubungi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta atau mengakses situs resmi BPOM RI dan Kementerian Pertanian.