Pengawasan keamanan pangan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan pangan di wilayah DKI Jakarta.
Undang-Undang
UU No. 18/2012
Undang-Undang tentang Pangan
UU No. 11/2020
Undang-Undang tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah
PP No. 17/2015
Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
PP No. 86/2019
Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan
PP No. 5/2021
Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Presiden
Perpres No. 83/2017
Peraturan Presiden tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi
Perpres No. 22/2009
Peraturan Presiden tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Perpres No. 46/2020
Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol To Amend The Asean Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat Asean Plus Tiga)
Peraturan Menteri Pertanian
Permentan No. 64/2013
Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Pertanian Organik
Permentan No. 53/2018
Peraturan Menteri Pertanian tentang Keamanan dan Mutu Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Permentan No. 14/2008
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengawasan dan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan
Permentan No. 51/2008
Peraturan Menteri Pertanian tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
Permentan No. 20/2010
Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian
Permentan No. 88/2011
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Daerah
Perda DKI No. 8/2004
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pertanian di Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Gubernur
Pergub DKI No. 190/2010
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Komoditas Hasil Pertanian
Pergub DKI No. 159/2012
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Fatwa MUI No. 43/2012
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lain
Peraturan perundang-undangan yang tercantum di atas dapat mengalami perubahan atau pembaruan seiring waktu. Untuk informasi terkini mengenai regulasi pengawasan pangan, silakan menghubungi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta atau mengakses situs resmi BPOM RI dan Kementerian Pertanian.