Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, serta peternakan dan kesehatan hewan.
📍 Alamat Kantor:
Gedung Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta (Jl. Gunung Sahari Raya No.11, Jakarta Pusat 10720, Indonesia)