STANDAR LAYANAN

SOP PPID DKPKP

Wujud nyata pelayanan informasi publik sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Detail SOP Permohonan Informasi ditampilkan di sini.

Lihat SOP

Detail SOP Uji Konsekuensi ditampilkan di sini.

Lihat SOP

Detail SOP Pendokumentasian Informasi Publik ditampilkan di sini.

Lihat SOP

Detail SOP Penetapan & Pemutakhiran Daftar Informasi Publik ditampilkan di sini.

Lihat SOP

MAKLUMAT PELAYANAN

Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik. Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan secara murah, sederhana, akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, disediakan daftar informasi publik yang wajib diumumkan, dengan sikap proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan diberikan dengan fasilitas yang nyaman, sikap adil, tidak diskriminatif, dan penuh kesopanan, didukung oleh petugas yang berdedikasi. Seluruh layanan informasi publik dilaksanakan tanpa pungutan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PPID DKPKP DKI Jakarta

📜 SK Penetapan

Dokumen Surat Keputusan (SK) Penetapan yang dapat dilihat atau diunduh sesuai kebutuhan.

SK Penetapan

Dokumen resmi penetapan

WAKTU PELAYANAN

Jam Operasional Layanan Informasi Publik

Senin – Jum'at

08:00 WIB – 16:00 WIB


Istirahat Senin – Kamis

12:00 WIB – 13:00 WIB

Istirahat Jum'at

11:30 WIB – 13:00 WIB

Jadwal pelayanan mengikuti hari kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BIAYA PELAYANAN

Sesuai Pergub No. 175 Tahun 2016

Gratis

Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik
tidak dipungut biaya (Pasal 53 ayat 3)

Biaya Sendiri

Penggandaan atau perekaman informasi publik ditanggung oleh pemohon.
Pemohon dapat menyediakan CD/VCD/Flashdisk. (Pasal 53 ayat 4)

Biaya Pos / Kurir

Jika pemohon meminta salinan dikirim melalui jasa pos atau kurir, maka biaya mengikuti tarif resmi jasa pos/kurir. (Pasal 53 ayat 5)