Standar Layanan
Standar Layanan
Standar Layanan PPID

SOP dan ketentuan pelayanan informasi publik DKPKP

SOP PPID DKPKP
SOP Permohonan Informasi
Lihat
SOP Uji Konsekuensi
Lihat
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
Lihat
SOP Penetapan & Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Lihat
SK Penetapan PPID

Dokumen resmi penetapan

SK Daftar Informasi Publik

Dokumen resmi daftar informasi publik

Waktu Pelayanan
Senin – Jum'at: 08:00 WIB – 16:00 WIB
Istirahat (Sen-Kam): 12:00 WIB – 13:00 WIB
Istirahat (Jumat): 11:30 WIB – 13:00 WIB
Maklumat Pelayanan

Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik. Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan secara murah, sederhana, akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, disediakan daftar informasi publik yang wajib diumumkan, dengan sikap proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan diberikan dengan fasilitas yang nyaman, sikap adil, tidak diskriminatif, dan penuh kesopanan, didukung oleh petugas yang berdedikasi. Seluruh layanan informasi publik dilaksanakan tanpa pungutan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Biaya Pelayanan
Gratis
Biaya Sendiri
Biaya Pos/Kurir
Standar Layanan

SOP PPID DKPKP

Wujud nyata pelayanan informasi publik sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

SOP Permohonan Informasi
Lihat
SOP Uji Konsekuensi
Lihat
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
Lihat
SOP Penetapan & Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Lihat
Maklumat Pelayanan

Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik. Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan secara murah, sederhana, akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, disediakan daftar informasi publik yang wajib diumumkan, dengan sikap proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan diberikan dengan fasilitas yang nyaman, sikap adil, tidak diskriminatif, dan penuh kesopanan, didukung oleh petugas yang berdedikasi. Seluruh layanan informasi publik dilaksanakan tanpa pungutan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PPID DKPKP DKI Jakarta
Surat Keputusan

SK Penetapan PPID

Dokumen resmi penetapan

SK Daftar Informasi Publik

Dokumen resmi daftar informasi publik

Waktu Pelayanan

Jam Operasional Layanan Informasi Publik

Senin – Jum'at
08:00 WIB – 16:00 WIB
Istirahat Senin – Kamis
12:00 WIB – 13:00 WIB
Istirahat Jum'at
11:30 WIB – 13:00 WIB

Jadwal pelayanan mengikuti hari kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Biaya Pelayanan

Sesuai Pergub No. 175 Tahun 2016

Gratis

Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya (Pasal 53 ayat 3)

Biaya Sendiri

Penggandaan atau perekaman informasi publik ditanggung oleh pemohon. Pemohon dapat menyediakan CD/VCD/Flashdisk. (Pasal 53 ayat 4)

Biaya Pos / Kurir

Jika pemohon meminta salinan dikirim melalui jasa pos atau kurir, maka biaya mengikuti tarif resmi jasa pos/kurir. (Pasal 53 ayat 5)