Wujud nyata pelayanan informasi publik sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik. Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan secara murah, sederhana, akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, disediakan daftar informasi publik yang wajib diumumkan, dengan sikap proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan diberikan dengan fasilitas yang nyaman, sikap adil, tidak diskriminatif, dan penuh kesopanan, didukung oleh petugas yang berdedikasi. Seluruh layanan informasi publik dilaksanakan tanpa pungutan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Surat Keputusan (SK) Penetapan yang dapat dilihat atau diunduh sesuai kebutuhan.
Dokumen resmi penetapan
08:00 WIB – 16:00 WIB
12:00 WIB – 13:00 WIB
11:30 WIB – 13:00 WIB
Jadwal pelayanan mengikuti hari kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik
tidak dipungut biaya
(Pasal 53 ayat 3)
Penggandaan atau perekaman informasi publik ditanggung oleh pemohon.
Pemohon dapat menyediakan CD/VCD/Flashdisk.
(Pasal 53 ayat 4)
Jika pemohon meminta salinan dikirim melalui jasa pos atau kurir, maka biaya mengikuti tarif resmi jasa pos/kurir. (Pasal 53 ayat 5)