Sasaran penerima manfaat pangan bersubsidi adalah pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang memperoleh penghasilan paling besar senilai 1,1 (satu koma satu) kali UMP
Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Pertanian melaksanakan kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) dan pemantauan kesehatan ternak di wilayah DKI Jakarta