
Halo PJLP Pemprov DKI Jakarta, Program Pangan Bersubsidi sebentar lagi akan kembali dilaksanakan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu, pasal 8 ayat (2), salah satu sasaran penerima manfaat pangan bersubsidi adalah pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang memperoleh penghasilan paling besar senilai 1,1 (satu koma satu) kali UMP.
Daftar PJLP yang ada di whitelist PT. Bank DKI sebagai penerima manfaat pangan bersubsidi tahun 2024 akan dihapus, sehingga PJLP yang bekerja per 1 Januari 2025 harus mengajukan kembali pengaktivasian kartu ATM-nya untuk didaftarkan ke dalam whitelist PT. Bank DKI.
Bagaimana cara aktivasinya? Silahkan cek infografis berikut ini ya!
Untuk detail informasi dapat menghubungi Bidang Ketahanan Pangan di email panganbersubsidi11.jakarta@gmail.com atau whatsapp 081288600215