
Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengawasan peredaran ikan hias di Tempat Pemasaran Ikan Hias (TPHP) Cengkareng Jakarta Barat dan 2 Pembudidaya ikan hias Kelapa Dua Wetan Jakarta Timur.
Hasil dari pengawasan yaitu, 13 kios telah memiliki izin dasar No Induk Berusaha (NIB) pemasaran dan tidak ditemukan ikan invasif maupun ikan yang dilindungi.
Adapun pembudidaya ikan hias di Kelapa Dua juga telah memiliki NIB Budidaya ikan. Jenis ikan hias yg dibudidayakan adalah manfish, guppy, sumatera, discus blue polar reddanio glowfish.
Pada pembudidaya ditemukan Peacock bass atau Brazilian tucunaré adalah cichlid air tawar besar yang merupakan titipan hobiies. Ikan tersebut termasuk dilarang dan tidak boleh dibudidayakan. Telah diberikan sosialisasi bagi pembudidaya untuk tidak membudidayakan, memasarkan dan memelihara ikan tersebut.