logo-img
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • PPID
  • Layanan
    • Sterilisasi Kucing
    • Nomor Kontrol Veteriner
    • KUB Nelayan Jakarta
    • Database Sektoral
logo-img
  • Home PPID
  • Profil PPID
  • Informasi Wajib Berkala Informasi Serta Merta Informasi Setiap Saat Informasi Dikecualikan
  • Standar Layanan
  • Media

PPID Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Sebagai wujud komitmen dalam penerapan good governance yang memerlukan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemerintah mendukung adanya keterbukaan informasi bagi publik. Untuk membuka akses informasi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi-informasi yang berakibat pada kepentingan publik, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait dengan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

MOTTO : Transparan, Cepat, Mudah, dan Terpercaya.

VISI & MISI

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas guna memenuhi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi wadah yang mampu memberikan kepercayaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Visi ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola informasi publik yang lebih efektif, efisien, dan inklusif, sehingga setiap warga negara memperoleh akses informasi yang adil, merata, dan bermanfaat bagi pembangunan bangsa.

MISI
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mengembangkan sistem penyediaan informasi yang inovatif, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  • Meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM dalam pengelolaan layanan informasi publik.
  • Mendorong keterbukaan informasi melalui proses layanan yang cepat, tepat, dan sederhana.

TUGAS & FUNGSI

TUGAS

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan.

FUNGSI
  • Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas KPKP.
  • Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas KPKP.
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas KPKP.
  • Perumusan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang terkait.
  • Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang terkait.
  • Pelaksanaan kerja sama dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi.
  • Pengelolaan data, informasi, dan transformasi digital Dinas KPKP.
  • Pembangunan dan pengembangan kegiatan urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan.
  • Perlindungan sumber daya dan ekosistem ketahanan pangan, kelautan, perikanan, peternakan, pertanian, dan kesehatan hewan.
  • Pelaksanaan perlindungan masyarakat terhadap bahaya bahan pangan asal hewan, tanaman, dan ikan.
  • Pemantauan distribusi, keanekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan.
  • Fasilitasi pemasaran hasil urusan ketahanan pangan dan sektor terkait.
  • Pembinaan tenaga fungsional bidang terkait.
  • Penyelenggaraan standardisasi kegiatan bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan.
  • Konservasi dan pengembangan ekosistem laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  • Pengelolaan penerimaan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah.
  • Pengelolaan prasarana, sarana, dan kesekretariatan Dinas KPKP.
  • Pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan.
  • Koordinasi, evaluasi, pelaporan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
  • Tugas kedinasan lain sesuai arahan Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.

STRUKTURAL

Bagan Pejabat Struktural

DASAR HUKUM

Undang-undang Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Download
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Download
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Download
Peraturan Komisi Informasi
Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Download
Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Download
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemda Download
Peraturan Gubernur
Pergub No. 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Download
Keputusan Gubernur
Kepgub DKI Jakarta No. 82 Tahun 2025 tentang Struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Download
Instruksi Sekretaris Daerah
Instruksi Sekda DKI Jakarta No. 42 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Download
image

Laman Resmi PPID Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta

Jam Pelayanan (WIB) :
Senin-Kamis (08:00 s/d 16:00)
Jum'at (08:00 s/d 16:30)

Links

  • Profil
  • Wajib Berkala
  • Serta Merta
  • Setiap Saat

Galeri Mini

Alamat

Jl. Gunung Sahari Raya, No 11, Jakarta Pusat, Indonesia, 10720

Dapatkan arah
Copyright © 2025 E-PPID Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian All rights reserved.