PPID Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
Jakarta. Sebagai wujud komitmen dalam penerapan good governance yang memerlukan transparansi,
akuntabilitas, partisipasi, pemerintah mendukung adanya keterbukaan
informasi bagi publik. Untuk membuka akses informasi bagi masyarakat dalam memperoleh
informasi-informasi yang berakibat pada kepentingan publik, pemerintah menerbitkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait dengan
hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta telah
membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
MOTTO : Transparan, Cepat, Mudah, dan Terpercaya.
VISI & MISI
VISITerwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas guna memenuhi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MISI
STRUKTURAL

DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia | |
---|---|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Download |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik | Download |
Peraturan Pemerintah | |
---|---|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Download |
Peraturan Komisi Informasi | |
---|---|
Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Download |
Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | Download |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemda | Download |
Peraturan Gubernur | |
---|---|
Pergub No. 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi | Download |
Keputusan Gubernur | |
---|---|
Kepgub DKI Jakarta No. 82 Tahun 2025 tentang Struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi | Download |
Instruksi Sekretaris Daerah | |
---|---|
Instruksi Sekda DKI Jakarta No. 42 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Download |