PPID Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
Jakarta. Sebagai wujud komitmen dalam penerapan good governance yang memerlukan transparansi,
akuntabilitas, partisipasi, pemerintah mendukung adanya keterbukaan
informasi bagi publik. Untuk membuka akses informasi bagi masyarakat dalam memperoleh
informasi-informasi yang berakibat pada kepentingan publik, pemerintah menerbitkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait dengan
hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta telah
membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
MOTTO : Transparan, Cepat, Mudah, dan Terpercaya.
VISI & MISI
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas guna memenuhi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi wadah yang mampu memberikan kepercayaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Visi ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola informasi publik yang lebih efektif, efisien, dan inklusif, sehingga setiap warga negara memperoleh akses informasi yang adil, merata, dan bermanfaat bagi pembangunan bangsa.
MISI
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengembangkan sistem penyediaan informasi yang inovatif, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM dalam pengelolaan layanan informasi publik.
- Mendorong keterbukaan informasi melalui proses layanan yang cepat, tepat, dan sederhana.
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan.
FUNGSI
- Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas KPKP.
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas KPKP.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas KPKP.
- Perumusan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang terkait.
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang terkait.
- Pelaksanaan kerja sama dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi.
- Pengelolaan data, informasi, dan transformasi digital Dinas KPKP.
- Pembangunan dan pengembangan kegiatan urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan.
- Perlindungan sumber daya dan ekosistem ketahanan pangan, kelautan, perikanan, peternakan, pertanian, dan kesehatan hewan.
- Pelaksanaan perlindungan masyarakat terhadap bahaya bahan pangan asal hewan, tanaman, dan ikan.
- Pemantauan distribusi, keanekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan.
- Fasilitasi pemasaran hasil urusan ketahanan pangan dan sektor terkait.
- Pembinaan tenaga fungsional bidang terkait.
- Penyelenggaraan standardisasi kegiatan bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan.
- Konservasi dan pengembangan ekosistem laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
- Pengelolaan penerimaan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah.
- Pengelolaan prasarana, sarana, dan kesekretariatan Dinas KPKP.
- Pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan.
- Koordinasi, evaluasi, pelaporan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
- Tugas kedinasan lain sesuai arahan Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.
STRUKTURAL

DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia | |
---|---|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Download |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik | Download |
Peraturan Pemerintah | |
---|---|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Download |
Peraturan Komisi Informasi | |
---|---|
Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Download |
Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | Download |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemda | Download |
Peraturan Gubernur | |
---|---|
Pergub No. 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi | Download |
Keputusan Gubernur | |
---|---|
Kepgub DKI Jakarta No. 82 Tahun 2025 tentang Struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi | Download |
Instruksi Sekretaris Daerah | |
---|---|
Instruksi Sekda DKI Jakarta No. 42 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Download |