
Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan wilayah DKI Jakarta bekerjasama dengan Pangkalan PSDKP Jakarta Kementerian Kelautan Perikanan dan Sudin KPKP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada tanggal 22-23 April 2025.
Hasil dari kegiatan tersebut terawasi dan terperiksa 8 kapal perikanan terdiri 5 kapal perikanan asal DKI Jakarta patuh dengan melengkapi perizinan maupun alat tangkap yang sesuai. Adapun 3 kapal perikanan lainnya merupakan nelayan asal Provinsi Banten tanpa izin lengkap dan alat tangkap yang dilarang.
Petugas Pengawas Perikanan, menindak lanjuti pelanggaran dengan melakukan pembinaan tentang peraturan perundangan yang berlaku, memberikan peringatan tegas dan teguran lisan serta meminta kesadaran nelayan untuk menenggelamkan pemberat jaring sehingga tidak dapat dipergunakan kembali untuk aktifitas yang dapat merusak sumber daya kelautan perikanan.
Selain itu perintah menghentikan aktivitas penangkapan ikan dan kembali ke pelabuhan asal, Cituis, Kab. Tangerang Provinsi Banten.
#psdkp