
Seluruh pegawai Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menggunakan transportasi umum saat berangkat ke kantor dan pulang ke rumah.
Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Penggunaan Transportasi Umum bagi ASN.
Yuk, bersama kita dukung transportasi berkelanjutan dan kurangi emisi demi Jakarta yang lebih sehat dan ramah lingkungan!
#berangkatbersama #rabunaiktransportasiumum