
Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan patroli laut bersama dengan Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Banten, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Sudin KPKP Kepulauan Seribu pada tanggal 13 dan 14 Maret 2025. Kegiatan tersebut dilakukan di Perairan Kepulauan Seribu.
Telah di periksa 5 Kapal Nelayan. Dari hasil pemeriksaan 1 kapal DKI Jakarta dokumen lengkap sedangkan 4 kapal nelayan Tangerang dengan alat tangkap mini trawl. Sebagai peringatan, diberikan teguran lisan dan pembinaan oleh petugas terdiri dari pengawas perikanan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Pangkalan PSDKP.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pertemuan dengan Pokmaswas Pulau Untung Jawa membahas keluhan nelayan Pulau Untung Jawa terkait nelayan Banten yang melakukan penangkapan dengan alat tangkap yang dilarang di jalur penangkapan ikan 1a (1-2 mil laut) sekitar Pulau Untung Jawa yang sangat meresahkan.
#pengawasansumberdayakelautandanperikanan