
Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di perairan wilayah provinsi DKI Jakarta, bekerjasama dengan Pangkalan PSDKP Jakarta-KKP dan Sudin KPKP Kepulauan Seribu pada tanggal 26 s.d 28 Februari 2025.
Hasil pengawasan adalah dilakukan pemeriksaan sebanyak 9 kapal ikan/pelaku usaha, dengan rincian 8 kapal ikan patuh dengan menggunakan alat tangkap pukat cincin teri dengan satu kapal yang merupakan kapal berizin DKI Jakarta dan 1 kapal melanggar menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantong yang merupakan kapal berizin provinsi Banten.
Tindakan yang dilakukan oleh petugas adalah membuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali pelanggaran yang sama dan merubah alat tangkapnya sesuai peraturan perundangan yg berlaku. Selain itu nelayan secara sukarela menyerahkan jaring dan menenggelamkan pemberat kepada petugas setelah itu mereka diarahkan untuk kembali ke pelabuhan pangkalan masing-masing.
Diharapkan dengan kegiatan pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas KPKP ini dapat menjaga kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan DKI Jakarta dari alat tangkap yg merusak lingkungan.